Legislator Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyebutkan, maraknya pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) namanya terdaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2020 patut mengundurkan diri.

"Saya meminta, jangan menilai regulasi mengatur soal pilkada, sehingga bagi siapapun baik pejabat BUMD maupun BUMN ketika resmi terdaftar di KPU wajib mengundurkan diri," kata legislator kota Ternate, Sofyan Abdurahman di Ternate, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Sofyan Abdurahman, menyusul adanya pernyataan Wali Kota Ternate menyebutkan pejabat di Pemkot Ternate harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon wali kota oleh KPU setempat.

Dia menyatakan, Wali Kota seharusnya jangan melihat dari aspek tersebut, tetapi harus dilihat dari aspek lainnya, semisalkan Undang-Undang ASN, di mana ASN dilarang berpolitik praktis sehingga secara etika mestinya dari beberapa orang yang duduk menjadi Kepala SKPD yang terdengar namanya mencalonkan diri sebagai Wali Kota dan seharusnya, mereka undur diri dari jabatan demi asas etika biarokrasi.

"Berbeda dengan DPRD yang politisi murni, tapi ASN ada undang- undang yang mengingat  tentang ASN bahwa tidak bisa melaksanakan politik praktis, yang kedua secara etika," katanya.

Tidak hanya itu, DPRD mensinyalir ada aspek pelayanan terjadi polarisasi seperti terjadinya dukung mendukung antara ASN dengan atasan.

Untuk itu, kalaupun ada atasan telah melakukan pendaftaran di Parpol, pasti terjadi polarisasi saling dukung mendukung terhadap ASN.

"Ini akan berimplikasi terhadap pelayanan publik dan DPRD meminta kepada  Wali Kota agar bisa dipertimbangkan kembali kaitan dengan masukan- masukan itu," katanya.

Memang hal ini, akademisi dan DPRD telah menyurakan terkait dengan etika ASN, maka persoalan ini harus di sikapi oleh Walikota selaku hak progresif.

Selain itu, Sofyan yang juga politisi PBB ini juga mengatakan, akan mengontrol bantuan sosial, dana hibah, dan Dana Kelurahan jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik, sehingga sangat penting bagi DPRD untuk melakukan pengawasan terkait dengan masalah tersebut.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), segera melakukan pengawasa intens terhadap anggaran - anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jangan sampai dipolitisir.

"Saya berharap agar masyarakat harus mengetahui bahwa anggaran tersebut adalah hak masyarakat dan harus kuatkan proses pengawasan," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019