Tim Komisi C DPRD Buru Selatan , Provinsi Maluku memastikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tahun 2009 - 2010 senilai Rp61,99 miliar yang beredar di kabupaten itu fiktif. Ketua Tim Komisi C DPRD Buru Selatan, Faizal Souwakil, ketika dihubungi ANTARA dari Ambon, Rabu, mengatakan DIPA fiktif tersebut terungkap setelah pihaknya bertemu Asisten Deputi Urusan Penyediaan Rumah Tidak Bersusun Kemenpera, Henry Fauzy, di Jakarta pada 8 Oktober . "Henry Fauzy kaget karena tenyata nama penjabat maupun jabatan yang tertera dalam DIPA tersebut tidak ada di struktur organisasi Kemenpera," tegasnya. Faizal mengatakan, hasil pengecekan di Kemenpera tersebut akan disampaikan dalam pertemuan dengan semua anggota DPRD Buru Selatan, dijadwalkan hari ini atau besok (Kamis, 14/10). "Kami harus mempertanggungjawabkan hasil kerja Komisi, selanjutnya membahas guna diputuskan langkah - langkah penanganan selanjutnya karena masyarakat di Buru Selatan telah resah dengan beredar informasi DIPA fiktif tersebut di saat mereka mengharapkan realisasi proyek di masing - masing desa," ujarnya. Faizal mengakui sejumlah anggota Komisi C menginginkan kasus ini segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum karena kenyataan sejumlah kontraktor telah menyetor dana hingga ratusan juta rupiah karena diiming-imingi akan mendapatkan proyek. "Pembahasan DPRD Buru Selatan yang akan memutuskan dikeluarkannya rekomendasi penuntasan kasus diduga melibatkan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab setempat," katanya. Faizal mengemukakan pihak Kemenpera mengharapkan adanya jalinan komunikasi yang baik dengan Komisi C DPRD Buru Selatan guna mengungkapkan kasus tersebut. "Kami diisyaratkan Kemenpera akan menerjunkan timnya ke Buru Selatan guna membantu DPRD untuk mengungkapkan kasus tersebut yang diindikasikan juga terjadi di kabupaten lainnya di Maluku, hanya saja belum terungkap," ujarnya. Kapan kecurigaan DIPA Kemenpera tersebut ini diduga fiktif? Faizal mengatakan, "Saat pelantikan Idris Latuconsina menjadi pimpinan proyek (pimpro) di Buru Selatan pada Agustus 2010. Menurut dia, SK Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa No.02/KM/KW/VIII/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat, Pengawas, Konsultan atau Setingkatnya di Lingkungan Kemenpera dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan dan permukiman/prasarananya ternyata fiktif. Proyek tersebut berdasarkan SK fiktif tersebut menggunakan anggaran dari Kemenpera melalui APBN - dana stimulus di Provinsi Maluku, kabupaten Buru Selatan tertanggal 4 Agustus 2010. SK tersebut ditandatangani Deputi Sumber Daya Manusia Menpera, Dr.Ir.Anggiat Situmorang, Msc dan Kepala Wilayah IV Menpera, Ir.John Tomasila MT,M.Ces. Dalam DIPA fiktif yang beredar tersebut tertera penjelasan DIPA data proyek pelaksanaan tahun anggaran 2009 - 2010 yang telah mendapat persetujuan tim verifikasi Pemkab Buru Selatan. Setelah nama-nama dan jabatan tersebut ditelusuri di arsip Kemenpera, ternyata tidak ada. "Kami sudah memanggil pejabat di jajaran Pemkab Buru Selatan yang diduga terlibat peredaran DIPA Kemenpera fiktif tersebut agar praktik korupsi tidak merambah di Buru Selatan," katanya. Penjabat Bupati Buru Selatan, Mohammad Saleh Thio. tidak dapat diminta keterangan terkait masalah tersebut karena telepon genggamnya tidak aktif.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010