Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat, tertanggal 1 Januari 2020, Pemerintah Pusat akan menetapkan kenaikan cukai sekitar 23 persen dan menaikkan harga jual harga banderol sekitar 35 persen.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Budi Setyono di Senin, menyatakan, kenaikan tarif cukai dan harga banderol akan dinaikkan di tahun depan dengan pertimbangkan berbagai faktor  terutama untuk jenis hasil tembakau atau buatan mesin dan tangan.

Selain itu, golongan pabrikan rokok atau besar, menengah, kecil jenis industri atau padat modal padat karya, asal bahan baku atau lokal dan impor.

Dia menjelaskan, besaran kenaikan tarif dan harga banderol, dikenakan secara berjenjang dimana tarif dan harga banderol sigaret kretek tangan lebih rendah daripada sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.

"Sedangkan, dalam pengambilan kebijakan tersebut agar efektif di lapangan, tentunya pemerintah tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai," ujarnya.

Olehnya itu, kenaikan tersebut sangat berpengaruh dalam sektor ekonomi, sebab, rokok merupakan penyumbang inflasi, artinya, dengan kenaikan harga rokok ini maka inflasi juga ikut naik.

Namun, tergantung dengan jumlah produksi dari masing-masing perusahaan rokok, mau dinaikkan atau turun.

"Kalau dengan produksi tetap, pasti ada Pemasukan ke negara, karena kan akan semakin tinggi pajak cukainya," katanya.

Selain itu, salah satu faktor kenaikan cukai rokok yakni, untuk membatasi pemakaian dan peredaran yang bisa merusak kesehatan dan lingkungan umum serta alasannya juga karena kesehatan tersebut untuk itu dibatasi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019