Tim penasihat hukum terlapor skandal Bank Negara Indonesia 46 Cabang Utama Ambon mengaku masih mempelajari program deposito cashback yang dikelola kliennya FY alias Faradiba.

"Kami masih mempelajarinya, apakah program deposito cashback yang dilakukan klen kami disetujui secara aktif atau pasif oleh institusi BNI 46 atau tidak," kata ketua TM PH Fara, Fileo Fistos Noya di Ambon, Senin.

Meski pun mengaku masih mempelajari program tersebut, tetapi seluruh program ini dicurahkan untuk cashback yang bertujuan memajukan bank.

Menurut dia, semua bank berlomba-lomba cari peringkat terbaik, bagaimana membuat program dan mereka menjadi 'Gula' supaya semua semut (nasabah-red) tertarik memarkirkan dananya.

"Faradiba. dalam menata diri untuk bagaimana menjadikan BNI 46 sebagai 'Gula' supaya semut-semut tertarik dan bank bisa menampung dana mereka," jelas Fistos.

Ketika ada penampungan dana di situ maka BNI tercatat di BI menduduki peringkat teratas dari bank lainnya.

"Hanya saja istilahnya yang dibilang orang maju ke depan untuk bertempur tetapi di belakang bolong," ujarnya.

Namun program deposito cashback yang dilakukan Faradiba berhasil menghimpun dana dari nasabah, terutama sejumah pengusaha besar yang ada di daerah ini.

Dia juga mengaku kliennya tidak pernah melarikan diri atau dicari oleh aparat kepolisian pascapelaporan pihak BNI 46 ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.

"Yang saya mengtahui persis bahwa Faradiba. akan tiba di Ambon pada Rabu, (16/10). Menelpon saya untuk menjemput, dan selanjutnya berkoordinasi dengan George Siahaya dari Dit Reskrimum Polda Maluku," jelas Fistos.

"Jadi ukuran untuk melarikan diri itu, siapa yang kejar ? kan tidak demikian, kemudian saya menjemput dan bawa ke rumahnya, lalu jam 08:00 WIT koordinasi lagi dengan George di Polda," katanya lagi.

Rilis BNI pusat bahwa FY alias Faradiba merupakan salah satu dari orang lain dalam perkara ini, Fistos mengaku melihat ada beberapa kepala cabang yang dimintai keterangan di Dit Reskrimsus Polda Maluku.

Jadi kalau BNI bilang bukan dia sendiri yang terlibat berarti ada tiga orang itu dan lainnya belum diketahui, tetapi kalau yang turut menikmati itu semua nasabah," tegasnya.

Faradiba yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik saat ini telah ditahan Ditreskrimsus Polda Maluku dan sejumlah asetnya juga telah disita untuk sementara waktu.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019