Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menahan mantan bendahara Dinas Pertanian setempat berinisial AN dalam kasus dugaan korupsi dana urusan wajib dinas pertanian.

"Tersangka diperiksa kurang lebih tiga jam dan kemudian dibawa ke lapas kelas II Tobelo yang terletak di desa Gorua Selatan," kata Kajari Tobelo I. Ketut Tarima Darsana dihubungi dari Ternate, Senin.

Kasus yang menjerat mantan bendahara Distan Kabupaten Halmahera Utara yang bersumber dari APBD secara resmi ditahan oleh kejaksaan negeri Tobelo.

Penahanan tersangka tersebut terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Urusan Wajib pada Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara yang merugikan negara sebesar Rp236.807.300, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI.

"Penahanan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-Id/Q.2.12/Fd.1/08/2019," katanya.

Tersangka sebelumnya telah diperiksa selama 3 jam mulai pukul 14.00 Wit sampai dengan pukul 16. 30 Wit.

Usai pemeriksaan pelaku atas nama Akmal Nurdin alias AN langsung ditahan dan digiring ke mobil tahanan Kejari Tobelo 4 diserahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tobelo.

"Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019