Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa 12 saksi kasus penculikan salah satu bayi kembar laki-laki dari pasangan Mochtar Souwakil (45) dan Ny. Ona Souwakil (40). Kasus penculikan itu sendiri dilakukan Ny. Ayu (26) dari RSU Alfatah Ambon, 29 September lalu. "Kami sudah memeriksa 12 saksi tersebut sejak tanggal kejadian (29/9) hingga empat hari (4/10) setelah tersangka diringkus," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP. George Siahaija, di Ambon, Kamis. Menurutnya, 12 saksi itu terdiri dari dua perawat dan seorang satpam RSU Alfatah, dua warga Ambon, dua personil polisi, dan lima anggota keluarga korban. Berkas kasus penculikan bayi ini sedang dipersiapkan untuk dikirim Kejaksaan Negeri Ambon guna proses selanjutnya. "Minggu depan berkas-berkasnya sudah bisa kami serahkan ke pengadilan negeri untuk diproses," kata Siahaja. Motif penculikan, katanya, sementara diduga tersangka Ny. Ayu ingin memiliki anak sebagai pengganti anaknya sendiri yang telah meninggal dunia dan tidak berindikasi penculikan anak. "Namun, menurut keterangan suami Ny. Ayu, mereka belum pernah punya anak. Suami tersangka juga mengaku kaget ketika mendapati isterinya pulang bersama bayi itu ke rumah mereka di desa Pelita Jaya, Seram Bagian Barat," kata Siahaja. Untuk memperjelas kasus tersebut, Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease juga masih menunggu data dari RSU dr.Haulussy guna mengetahui apakah sebelumnya tersangka pernah hamil atau tidak. "Kalau dia beralibi sebelumnya pernah hamil dan punya anak yang meninggal kemudian, maka hasilnya akan kita ketahui beberapa hari lagi dari hasil tes rumah sakit," ujarnya. Siahaija membantah adanya indikasi pelaku mengidap gangguan jiwa. "Sudah kami periksa dan tidak ada indikasi," katanya, seraya menyatakan kasus tersebut cukup unik dan jarang terjadi. "Cara tersangka meninggalkan surat permintaan maaf di bawah bantal bayi yang diculiknya dan sama sekali tidak menghipnotis ibu korban benar-benar unik dan jarang terjadi," katanya. Sehubungan itu, Kasat Reskrim berharap masyarakat tetap waspada terhadap segala kemungkinan penculikan anak yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. "Tanggung jawab bukan hanya ada di pihak rumah sakit. Setiap pasien dan keluarganya juga jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal sebelumnya," katanya. Atas perbuatannya, Ny. Ayu diancam hukuman penjara minimal tiga tahun, maksimalnya 15 tahun, sesuai pasal 83 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010