Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Ambon Demmy Paais menyatakan, Dana Siap Pakai (DSP) yang diberikan pemerintah pusat pascabencana gempa bumi di wilayah Ambon dan sekitarnya pada 26 september 2019 sudah digunakan sesuai peruntukan.
"Bantuan DSP yang disalurkan pemerintah pusat menyusul status tanggap darurat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon 26 September 2019 digunakan sesuai peruntukan bagi para pengungsi," katanya, Rabu.
Dikatakannya, dana tersebut dipergunakan sesuai petunjuk BNPB RI melalui Peraturan BNPB RI nomor 2 Tahun 2018.
Dana tahap awal diberikan sebesar Rp250 juta, selanjutnya tahap dua Rp1 miliar yang digunakan untuk belanja kebutuhan dasar logistik pengungsi serta kebutuhan operasional tim posko yang di antaranya tim relawan, tim kesehatan, tim sosial dan lainnya.
"DSP digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang dilakukan pemerintah provinsi Maluku, Pemkab Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) ketika menerima bantuan dana siap pakai dikarenakan status tanggap darurat yang ditetapkan," katanya.
Demmy menjelaskan, peraturan BNPB RI No 2 tahun 2018 tentang Dana Siap Pakai, pada pasal 13 menyatakan bahwa kegiatan penanganan darurat bencana pada status siaga darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi sejumlah biaya.
Biaya tersebut yakni transport lokal, uang makan atau pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas.
"Tidak ada penyelewengan terhadap penggunaan DSP yang merupakan dana tanggap darurat bantuan dari pemerintah pusat melalui BNPB RI. Langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," tandasnya.
Ditambahkannya, dana yang diberikan merupakan bantuan untuk tanggap darurat yang di dalamnya terdapat mata anggaran untuk operasional tim yang dibentuk setiap daerah terdampak bencana.
Bantuan lainnya sebesar Rp1 Miliar diperuntukkan untuk kebutuhan pengungsi, di antaranya pembelian logistik sembako, penanganan sanitasi dan air bersih dan lainnya.
"Saya tegaskan bantuan itu merupakan DSP yang dipergunakan sesuai peruntukkan yakni untuk kebutuhan dasar pengungsi dan untuk kepentingan operasional tim," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Bantuan DSP yang disalurkan pemerintah pusat menyusul status tanggap darurat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon 26 September 2019 digunakan sesuai peruntukan bagi para pengungsi," katanya, Rabu.
Dikatakannya, dana tersebut dipergunakan sesuai petunjuk BNPB RI melalui Peraturan BNPB RI nomor 2 Tahun 2018.
Dana tahap awal diberikan sebesar Rp250 juta, selanjutnya tahap dua Rp1 miliar yang digunakan untuk belanja kebutuhan dasar logistik pengungsi serta kebutuhan operasional tim posko yang di antaranya tim relawan, tim kesehatan, tim sosial dan lainnya.
"DSP digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang dilakukan pemerintah provinsi Maluku, Pemkab Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) ketika menerima bantuan dana siap pakai dikarenakan status tanggap darurat yang ditetapkan," katanya.
Demmy menjelaskan, peraturan BNPB RI No 2 tahun 2018 tentang Dana Siap Pakai, pada pasal 13 menyatakan bahwa kegiatan penanganan darurat bencana pada status siaga darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi sejumlah biaya.
Biaya tersebut yakni transport lokal, uang makan atau pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas.
"Tidak ada penyelewengan terhadap penggunaan DSP yang merupakan dana tanggap darurat bantuan dari pemerintah pusat melalui BNPB RI. Langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," tandasnya.
Ditambahkannya, dana yang diberikan merupakan bantuan untuk tanggap darurat yang di dalamnya terdapat mata anggaran untuk operasional tim yang dibentuk setiap daerah terdampak bencana.
Bantuan lainnya sebesar Rp1 Miliar diperuntukkan untuk kebutuhan pengungsi, di antaranya pembelian logistik sembako, penanganan sanitasi dan air bersih dan lainnya.
"Saya tegaskan bantuan itu merupakan DSP yang dipergunakan sesuai peruntukkan yakni untuk kebutuhan dasar pengungsi dan untuk kepentingan operasional tim," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019