Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin (Abdul Fatah)
Sejumlah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Maluku Utara (Malut) telah menjadwalkan rekrutmen Panwascam berdasarkan jadwal tahapan perekrutan Panwascam, dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Bawaslu Kota Ternate misalnya, menurut Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid di Ternate, Kamis, Bawaslu telah sosialisasi mulai 6 -12 November 2019 ke terkait dengan rencana rekrutmen anggota Panwascam yang bertugas dalam pilkada tahun 2020.

Menurut dia, pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 13-26 November, kemudian pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dari tanggal 27-3 Desember, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi mulai 27 - 4 Desember.

Selain itu, pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran mulai 5 Desember, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran mulai 6 - 11 Desember, pengumuman hasil penelitian administrasi di tanggal 12 Desember, tanggapan dan masukan dari masyarakat 12 - 15 Desember, tes tertulis dan wawancara 13 - 17 Desember, pengumuman hasil tes wawancara 18 Desember, selanjutnya pelantikan Panwascam Kecamatan pada tanggal 20 - 21 Desember 2019.

Tahapan seleksi Panwascam kali ini Lanjut Sulfi, untuk tes tertulis itu dilakukan secara online, hal ini berdasarkan Juknis dari Bawaslu RI, dan ini juga dalam rangka menghindari stigma miring masyarakat soal proses perekrutan Panwascam.

"Untuk tes tertulis dilakukan secara online atau semacam CAT, ini juga dalam rangka Bawaslu menghindari stigma saling titip atau siapa kenal siapa di Bawaslu, karena prinsipnya, penyelenggara harus berintegritas, jujur, adil dan memiliki pemahaman kepemiluan," ujarnya.

Olehnya itu, Bawaslu berharap kepada masyarakat agar bersedia membantu Bawaslu dalam melakukan sosialisasi dan bagi yang memiliki keinginan atau mau menjadi penyelenggara pemilu maka silahkan mendaftarkan diri dan mengikuti ketentuan yang diatur.

"Karena dalam perekrutan Panwascam ini memiliki syarat dan ketentuan misalnya, usia paling rendah adalah 25 tahun, kemudian setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bersedia bekerja penuh waktu, pendidikan paling rendah adalah sekolah menengah atas (SMA) sederajat, domisili yang dapat dibuktikan dengan KTP elektronik dan masih banyak persyaratan lainnya," terangnya.

Sedangkan, bagi mantan penyelenggara yang pernah dipecat oleh DKPP atau Bawaslu maka yang bersangkutan tidak ada ampunan untuk kembali menjadi penyelenggara.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019