Target pendapatan asli daerah Maluku dari sektor kelautan dan perikanan pada posisi Oktober 2019 sudah terealisasi Rp2,5 miliar dan diperkirakan bisa menembus angka Rp3 miliar hingga akhir Desember tagun ini.

"Kalau PAD 2018 Rp2,4 miliar dan untuk tahun ini sampai dengan bulan kemarin sudah mencapai Rp2,5 miliar berasal dari izin usaha perikanan yang ditandatangani kepala PTSP atas nama gubernur untuk 288 kapal," kata Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Farfar di Ambon, Selasa.

Penjelasan Kadis DPP disampaikan dalam rapat kerja bersama pimpinan dan anggota komisi II DPRD Maluku dipimpin Saodah Tethol.

Jumlah PAD ini sudah termasuk penyewaan colstorage, penjualan air, penyewaan paar ikan higienis, dan mudah-mudahan di Desember 2019 bisa melewati angka Rp2,9 miliar sampai Rp3 miliar.

Ini belum termasuk tambat-labuh kapal yang nantinya akan diberlakukan pada 1.600 kapal yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo karena selama ini gratis

"Kita sudah mengajukan peraturan gubernur untuk ditagih tambat-labuh tetapi setelah ditelaah, Kemenkum HAM Maluku mengatakan harus melalui peraturan daerah dan bukannya Pergub," tanndas Romelus.

Sehingga biro hukum Setda Maluku telah mengakukan ke Prolegda untuk dalam waktu dekat ini akan membahas persoalan tambat-labuh kapal, dan akan menetapkan pergub untuk menindaklanjuti perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) untuk reklamasi.

Semua pohon-pohon reklamasi teluk Ambon kalau berdasarkan nominal penagihan bisa mendapatkan lebih dari Rp5 miliar dan DKP sedang menunggu peraturan gubernur untuk diubah dengan Perda.

Dari pajak reklamasi RZWP3K itu kalau nominalnya keluar maka Balai Sungai dan Balai Jalan yang melakukan reklamasi pantai di dalam teluk akan didatangi.

Sebab mereka sudah menandatangani pernyataan di atas meterai manakala hutang itu seberapa besar maka mereka akan menambahkan pembiayaannya pada tahun 2020.

"Kalau masalah PAD tidak bisa serta-merta mau meningkatkan target namun harus lewat regulasi," tegasnya.

Bila ada regulasi maka DKP akan mengeksekusinya untuk meningkatkan PAD dan bicara PAD harus ke PTSP sebab DKP tidak pernah menandatangani izin usaha perikanan tetapi sesuai peraturan gubernur diserahkan kepada PTSP dan penanaman modal daerah.

"Kepala PTSP menandatangani izin atas nama gubernur dan mereka yang harus menjelaskan soal PAD bidang Kelautan dan Perikanan," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019