Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) menangani sebanyak 916 kasus kekerasan terhadap perempuan di provinsi Maluku dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Setidaknya ada 916 kasus yakni sebanyak 217 kasus di tahun 2015, 137 kasus di tahun 2016, 180 kasus di tahun 2017, 198 kasus di tahun 2018 dan hingga November 2019 sebanyak 184 kasus, kata Direktur LAPPAN Baihajar Tualeka di Ambon, Rabu.

Tahun 2019 data yang terhimpun berjumlah 184 kasus, diantaranya kasus kekerasan seksual.

Kasus perkosaan yang terbanyak sekitar 45 kasus, ada juga 10 kasus pelecehan seksual, 10 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), delapan kasus percobaan perkosaan.

"Tercatat pula delapan kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam konteks kekerasan di dalam rumah tangga," tambahnya.

LAPPAN, kata Baihajar juga mendampingi kasus traficking, disamping kasus eksploitasi seksual dan empat kasus perkawinan yang tidak diinginkan.

Dalam kasus perkosaan, ada empat korban yang mengalami kehamilan, masih usia sekolah dan kondisi prihatin karena miskin, ada yang tidak memiliki BPJS sehingga sulit mengakses layanan kesehatan terutama kesehatan reproduksi.

Diakuinya, data kasus sangat beragam jumlahnya dari tahun ke tahun, hal ini karena rentan waktu dan wilayah proses pendokumentasian.

Mengatasi hal terseb, menurutnya LAPPAN dan posko berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memberikan pemenuhan hak korban.

Layanan bagi korban tidak hanya layanan hukum namun layanan pemulihan, kesehatan dan layanan reintegarasi sosial sangat penting.

Ia menambahkan, beberapa kasus LAPPAN bekerjasama dengan pihak Klasis Seram Barat, Klasis Kairatu dan Klasis Taniwel untuk upaya mendukung korban dan membantu menyediakan layanan spiritual dan pemulihan serta memfasilitasi korban, dalam proses persidangan dan mendapatkan hak pendidikan, terutama bagi anak-anak yang hamil yang masih usia sekolah.

Data kasus yang didokumentasikan oleh Lappan dan Klasis Seram Barat sebanyak 124 kasus yang mana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tinggi terutama kekerasan fisik dan penelantaran.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019