Kepala Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara (Maluku Tengah), Librek Ipatik selaku terdakwa dugaan korupsi dana desa(DD)  dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016-2017 hanya menyerahkan kwitansi kosong pembelian 200 kursi kepada saksi untuk ditandatangani.

"Saya memang menandatangani kwitansi pembelian 200 kursi tetapi tidak ada nominal harga dan total anggaran belanja sehingga kwitansinya kosong," kata Helen Ilela di Ambon, Rabu.

Helen yang merupakan karyawan toko milik terdakwa ini dihadirkan JPU Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Ely Imanuel Loloungan sebagai saksi atas terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Selain Helen, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya atas nama Jack selaku pemilik Toko Sinar Abadi di Kobisonta serta Jongen Januarin selaku penjual kayu.

Saksi Helen mengakui baru mengetaui nominal anggaran pembelian kursi setelah ditunjukan oleh jaksa ketika memeriksa yang bersangkutan.

Sama halnya dengan saksi Januarin dan Jack yang mengaku mengetahui besarnya anggaran pembelian barang berupa kayu dan barang elektronik setelah kwitansinya diperlihatkan jaksa.

"Pembelian kayu itu nilainya hanya Rp1,2 juta tetapi dalam witansi pembelian yang ditunjukan jaksa nilainya bervariasi antara Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta," jelas saksi Januarin.

Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp300 juta lebih karena terdakwa diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawabannya.

Terdakwa Librek didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019