Mendagri Muhammad Tito Karnavian menunjuk Andi Bataralifu, M.Si, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggantikan Bambang Hermawan yang telah mengakhiri masa jabatannya.

"Memang benar, sudah ada surat penunjukan ke Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD pada Dirjen Otda Kemendagri, Andi Bataralifu sebagai Penjabat Sekprov Malut berdasarkan surat keputusan Mendagri tentang persetujuan pengangkatan penjabat Sekprov Malut, nomor : 821/13122/SJ dan surat terkait dengan berakhirnya masa jabatan penjabat sekprov Malut, Bambang Hermawan," kata  Karo Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut, Muliadi Tutupoho di Ternate, Kamis.

Menurut dia, surat Mendagri tertanggal 26 November 2019 itu, Mendagri perintahkan kepada Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, untuk menetapkan dan melantik Andi Bataralifu, M.Si, sebagai penjabat sekprov Malut.

Sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2019 yang keluar bersamaan dengan saat berakhirnya masa jabatan  Bambang Hermawan menjabat sebagai Penjabat Sekprov Malut masih berlanjut.

Kepala BKPSDMD Malut Malut, Idrus Assagaf menyatakan Bambang menjabat sebagai Pj Sekda tetap jalan, karena Asisten atau eselon II lainnya tidak boleh jadi Plt, sebab, bertentangan dengan PP 19 tahun 2019 sebab jabatan Sekda tidak boleh ada Plh maupun Plt Sekda harus penjabat.

Kendati begitu,Idrus mengaku saat ini Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi ,Bambang Hermawan sudah membatasi diri dengan tidak menandatangani dokumen yang sifatnya prinsip akan tetapi dalam tugas-tugas pelayanan tetap dijalankan dengan tidak menandatangani hal-hal yang prinsip misalnya SK yang harus menunggu Pj Sekprov baru.

"Untuk proses pencairan anggaran bisa karena dia Kepala keuangan (BPKPAD), apalagi pencairan bukan Sekda tetapi Kepala keuangan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019