Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Lilia Helut  menuntut Samuel Bora Bili alias Sam (36), terdakwa kasus penggelapan barang dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Kamis.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo didampingi Philip Pangalila dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merugikan orang lain dalam hal ini pemilik CV. Gemilang sebesar Rp29 juta.

sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya.

Menurut JPU, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa pada Senin, (15/7) 2019 lalu sekitar pukul 17.00 WIT, tepatnya di Gudang CV Gemilang, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah menggelapankan barang milik perusahaan berupa 64 Karton Ladaku, dimana terdakwa mengambil barang tersebut secara diam-diam dan menjualnya ke salah satu Saksi bernama Udin dengan harga Rp300.000 per karton.

Namun perbuatan terdakwa diketahui setelah anggota polisi mendatangi kantor perusahaan dan mendapatkan informasi kalau terdakwa diduga telah melakukan pencurian.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dalam kamar terdakwa dan menemukan sejumlah karton kosong Ladaku.

Kemudian pemilik perusahaan yang mendengar informasi ini pergi mengecek jumlah barang di sistem komputer, dan diketahui kalau ada terjadi selisih barang yang ditangani terdakwa sehingga menimbulkan kerugian Rp29 juta dan langsung melaporkannya ke polisi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019