Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) meraih penghargaan dari Ombudsman RI soal pelayanan publik melalui penilaian kepatuhan hasil survei dan penilaian yang dinilai sangat baik.

Kabag Humas Setda Kota Ternate M Syaiful Arsyad, di Ternate, Jumat, menyatakan penghargaan yang diterima sudah sesuai dengan hasil survei dan penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2019 dilakukan terhadap empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota, dan 215 pemerintah kabupaten.

"Survei kepatuhan bertujuan mencegah tindakan maladministrasi pada unit pelayanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya pula.

Penghargaan Kepatuhan Tinggi Bidang Pelayanan Publik yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemda ini, salah satunya diberikan kepada Pemkot Ternate yang diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai kepada Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman pada Rabu (26/11).

Selain itu, penilaian itu bertujuan mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik dan survei ini, untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Ada juga mekanisme survei dan jadwal yang ditentukan dari Ombudsman.

Dia menyatakan, dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman terbagi dalam tiga zona, yaitu zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi. Dilihat dari warna, jika kuning berarti tingkat kepatuhan sedang, sedangkan merah untuk tingkat kepatuhan rendah.

Atas penghargaan ini, kata Syaiful, menjadi spirit bagi Pemkot Ternate untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan hal ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota Ternate, dan hal ini juga terus diingatkan oleh Wali Kota.

"Ke depannya, bagi SKPD yang berfungsi melakukan pelayanan bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Penilaian kepatuhan merupakan penilaian atas penyelenggaraan standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, dan setiap produk pelayanan yang diberikan oleh instansi selaku penyelenggara pelayanan harus memiliki komponen standar pelayanan, seperti mekanisme pelayanan, persyaratan pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif pelayanan dan mekanisme sarana pengaduan internal.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019