Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan dirinya masih menunggu surat permohonan dari DPRD setempat untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD asal Partai Golkar Richard Rahakbauw yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku.

"Saya hanya menunggu surat permohonan PAW dari DPRD Maluku. Kalau sudah ada saya segera mengeluarkan surat untuk pergantian Richard dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku," katanya, di Ambon, Selasa.

Pernyataan Murad tersebut menanggapi pencopotan "RR" sapaan akrab Richard Rahakbauw dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku berdasarkan SK DPP Partai Golkar No: 398/DPP/GOLKAR/XI/2019 tentang pengesahan perubahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Maluku masa bakti 2016-2020, tertanggal 23 November 2019.

SK yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tersebut sekaligus menggugurkan SK DPP sebelumnya No. KEP-272/DPP/GOLKAR/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang pengesahan perubahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Maluku masa bakti 2016-2020.

Dalam lampiran SK yang baru tersebut nama RR dan Ridwan Marasabessy (sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi) tidak lagi tercantum dalam komposisi kepengurusan yang berjumlah 83 jumlah orang.

Posisi RR sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi digantikan Frederik Rahakbauw, sedangkan Ridwan digantikan Rasyid Effendy Latuconsina. Keduanya dicopot karena dinilai membangkan terhadap keputusan partai.

Gubernur mengaku, telah menerima pemberitahuan bahwa DPP partai Golkar sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pergantian RR dari posisinya sebagai  Wakil Ketua DPRD Maluku.

"Jadi saya hanya menungu suratnya saja. Saya juga tidak mengetahui siapa yang direkomendasikan untuk mengantikan RR karena menyangkut internal partai Golkar," katanya.

Gubernur juga membantah pimpinan DPRD Maluku ikut menghalangi dan memperlambat proses pergantian terhadap RR.

Sebelumnya Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengaku surat DPP Partai Golkar untuk pergantian RR sudah dibahas oleh pimpinan dewan dan badan musyawarah, bahkan sudah ditetapkan dalam agenda DPRD. 

Namun pada saat yang sama Kuasa Hukum RR juga menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD yang isinya meminta PAW ditunda sementara hingga ada keputusan Mahkamah Partai Golkar.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019