Pencairan dana desa (DD) di Provinsi Maluku sejak 2015 hingga 2019 telah mencapai Rp4,13 triliun.

"Ke depannya kita harus sinergikan dan koordinasi serta berkolaborasi agar pemanfaatan dana desa ini bisa bermanfaat," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan bahwa masalah utama dalam pengelolaan dana desa, yang kadang menyebabkan masalah hukum, selama ini berkaitan dengan kurangnya kesiapan aparatur pemerintah desa. Oleh karena itu, upaya-upaya mesti dilakukan untuk meningkatkan kapasitas mereka.

Ismail juga menekankan pentingnya koordinasi dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dalam pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.

"Sebab kalau mau bicara program menurunkan kemiskinan dan pengangguran secara serius di sini, dengan mengkoordinasikan ini insya Allah target penurunan angka pengangguran 13 persen bisa terealisasi sampai level 10 persen," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dana desa harus dipastikan tepat sasaran mengingat nilainya besar.

"Jadi sebenarnya kalau kita bicara dana ini sebenarnya yang paling seksi adalah dana desa dibanding APBD Provinsi 2020 yang hanya Rp3 triliun lebih," katanya.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019