PT Pertamina MOR VIII dan Polda Maluku melakukan penandatanganan kerja sama kontrak jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2020.

Penandatanganan kerja sama kontrak jual beli BBM dilakukan Region Manager Corporate Sales Pertamina MOR VII M.Iqbal Dian Kurniawan dengan Karo Logistik Polda Maluku, Kombes Pol I Gusti Ketut Sudarsana di Ambon, Selasa.

Iqbal mengatakan, Pertamima sebagai BUMN bertugas untuk mendistribusikan BBM ke seluruh Indonesia, dalam hal ini mendukung kebutuhan Polri.

Pada 2020 PT. Pertamina dan Polda Maluku telah menandatangi kontrak kerja sama penjualan dan pembelian BBM sebesar Rp51.2 miliar atau 4.916 KL.

Sementara pada 2019 telah terealisasi kerja sama sebesar Rp51,4 miliar.

"Kerja sama ini sepenuhnya untuk kebutuhan operasional Polda Maluku, belum termasuk operasional untuk penyelengaraan Pilkada serentak, " katanya.

Dijelaskannya, kendala berarti selama pelaksanan kerja sama ini hanya terkait penyaluran BBM, mengingat wilayah Maluku yang merupakan kepulauan.

"Prinsipnya tidak ada kendala hanya masalah komunikasi untuk penyaluran BBM maupun pelumas, " kata Iqbal.

Sementara itu Karo Logistik Polda Maluku, Kombespol I Gusti Ketut Sudarsana menyatakan, kerja sama ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Polri dan PT. Pertamina terkait pengadaan dan pengelolaan BBM.

Kerja sama jual beli BBM butuh dukungan guna pelaksanaan tugas dan fungsi Polri bagi masyarakat.

D Polda Maluku pada 2020 setidaknya ada empat Polres yang akan mengawal pelaksanaan Pilkada serentak yakni Polres Seram Bagian Timur (SBT) , Pulau Buru, Maluku Barat Daya (MBD) dan kepulauan Aru.

"Kita berharap PT. Pertamina memberikan perhatian khusus bagi daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak, agar tidak ada kendala," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020