DPRD Kota Ambon akan melakukan kunjungan sekaligus pengawasan terkait pemberlakuan upah minim kota (UMK) 2020 ke seluruh perusahaan yang bergerak di wilayah ibu kota provinsi Maluku.

"Kami akan melakukan pengawasan ke setiap perusahaan apakah sudah melaksanakan kewajiban yang telah diberlakukan atau belum," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Morets Tamaela, seusai mengikuti rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi Zeth Pormes dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, BPJS-Kesehatan maupun BPJS-Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Indonesia, disamping Pimpinan dari 20 perusahaan yang diundang di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan DPRD selama ini sudah mendengar banyak perusahaan yang mengatakan telah memberlakukan ketentuan-ketentuan itu, namun faktanya ada yang belum dan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Morets mengatakan, DPRD akan mengambil tindakan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan, sebab pekerja adalah warga Kota Ambon yang bekerja sebagai buruh kasar, kuli bangunan, ibu-ibu yang berjualan di pasar, maupun pembantu rumah tangga yang harus mendapatkan perhatian penuh sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Kalau kedapatan kami akan giring mereka ke proses yang berlaku, apakah itu pembinaan sesuai dengan aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov0 Maluku atau proses hukum," ujarnya.

Itu sikap tegas DPRD Kota Ambon melalui Komisi I, agar tidak ada lagi persoalan-persoalan terkait dengan UMK yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon.

Menurutnya, kalau ada perusahaan kecil yang tidak menyanggupi harus buat pernyataan tidak mampu, sehingga ada ruang bagi solusi, sebab sejak aturan itu diberlakukan harus ada sanggahan selama 10 hari, setelah itu dinas dan instansi terkait akan meninjau apakah benar perusahaan itu memang usahanya tidak mampu untuk menjalankan ketentuan yang berlaku.

"Pengecualiannya di situ, dan itu akan riil, tidak serta merta lalu sampaikan tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan upah minim Kota Ambon sebesar Rp 2.643.387 sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku nomor 305 tahun 2019 tentang penetapan upah minim Kota Ambon, tetapi akan dipantau terlebih dahulu benar atau tidak untuk dituangkan dalam satu surat keputusan," ujarnya.

Kalau berdasarkan data perusahaan yang ada dan tercantum di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJS-K) Kota Ambon jumlah perusahaan sebanyak 4.716 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 17.000 orang, jadi butuh sinkronisasi data yang akurat.

"Kalau kita bandingkan jumlah pekerja dengan jumlah perusahaan tidak masuk akal, sebab jumlah tenaga kerja pada satu perusahaan bisa mencapai ratusan orang pekerja," kata Morets.

Komisi I DPRD Kota Ambon juga kesal terhadap sejumlah Pimpinan perusahaan yang tidak menghadiri undangan untuk rapat dengar pendapat, yang diundang sesuai dengan daftar sebanyak 45 perusahaan yang hadir hanya 20 orang saja.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020