Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyebut Kemendagri telah surati Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) untuk menjelaskan terkait dengan masalah Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) untuk pilkada kota itu.

"Kemendagri mengirimkan surat ke Pemerintah Kota Tikep dan meminta kehadiran KPU dan Bawaslu setempat untuk menghadap ke Kemendagri dengan tujuan menyelesaikan persoalan terkait dengan pemangkasan anggaran pilkada Tikep tahun 2020," kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Ternate, Sabtu.

Dimana, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 17,5 miliar oleh Pemerintah Tikep, tetapi dikurangi sebesar Rp1,8 miliar dan tidak sesuai dengan NPHD.

"Dana yang dialokasikan Rp17,5 miliar itu diharapkan dalam waktu dekat dapat ditandatangani, karena rekrutmen PPK dan PPS segera diproses sehingga jaminan-jaminan anggaran harus dipenuhi oleh pemerintah," katanya.

Menurut dia, seperti yang diketahui anggaran pilkada yang disepakati awal sebesar Rp17,5 miliar, kemudian ada pengajuan tambahan anggaran ad hoc, maka total anggaran keseluruhan yang harus dipenuhi pemerintah Tikep sekitar Rp19 miliar lebih, namun kemudian anggaran itu belum diakomodir.

"Saya berharap, dengan adanya surat Kemendagri ke Pemkot Tikep akan ada solusi terbaik dan paling terpenting yaitu anggaran ini harus dipenuhi karena ini menyangkut kebutuhan pilkada dan kalaupun nanti anggaran itu lebih maka akan dikembalikan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Malut telah meminta kepada Pemerintah Provinsi Malut segera mengevaluasi NPHD Kota Tikep dan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Malut, Aslan Hasan sebelumnya mengatakan, setelah pengesahan APBD 2020 kabupaten/kota, masih dikembalikan ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi dan dari pembahasan evaluasi inilah, Baswalu Malut menyurat ke Pemrov agar segera dievaluasi NPHD Tikep dan Halbar.

"Kita akan menunggu langkah evaluasi dari Pemrov seperti apa, sesuai surat yang disampaikan oleh Bawaslu Malut," katanya.

Meskipun Gubernur masih mempelajari NPHD dua daerah tersebut, kata Aslan, Pemprov juga mengetahui anggaran Pilihan Kepala Daerah, maka mereka pasti mempelajari dengan baik untuk mendapatkan alasan pemangkasan anggaran NPHD dua daerah.

"Kami tinggal menunggu sikap tegas dari Pemrov, karena seluruh persetujuan yang setujui dalam NPHD benar-benar mempersentasikan keperluan teknis pengawasan di Bawaslu. Jadi anggaran sudah dibicarakan oleh Pemerintah Daerah diawal pembahasan dan anggaran yang dicantumkan dalam NPHD," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020