Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) meringkus diduga pelaku pencabulan berinisial MM alias Masud (19 tahun), warga desa Mailoa kecamatan Malifut yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Halut AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo melalui Kasubaghumas Polres Halut, Iptu Mansur Basing di Ternate, Minggu, mengatakan, kejadiannya pada pekan lalu, namun pihak kepolisian baru menerima laporan dari korban yang berinisial DA alias Dini (15) yang ditemani oleh kedua orang tuanya..

"Memang, korban masih di bawah umur berasal dari desa Soasio kecamatan Galela dan pelaku pencabulan berasal dari Malifut desa Mailoa," katanya.

Dari keterangan korban bahwa dengan terlapor saling kenal di media sosialfFacebook sekitar tiga minggu sebelum kejadian.

Korban kemudian diajak oleh pelaku pada Rabu (22/1) sekitar pukul 19.30 Wit menggunakan sepeda motor yang dijemput di pantai Falajawa kota Ternate Tengah dan diajak ke kos-kosan tempat tinggal kakaknya di kelurahan Kasturian.

"Keesokan harinya tepat pada Kamis (23/1), pelaku mengajak korban pergi dari Ternate ke Desa Mailoa tepatnya di kediaman terlapor," katanya.

Sehingga, dari pengakuan korban bahwa, pada Jumat(24/1) 2020 Pukul 03.00 Wit, korban meminta kepada terlapor agar diantar ke Galela. Namun, terlapor mengancam korban sehinga ketakutan sehinga diajak untuk tidur di kamar orang tuanya. Setelah berada di dalam kamar kemudian terlapor melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan.. 

Keesokan hari yakni Sabtu (25/1) terlapor memberikan uang Rp100.000 kepada korban kemudian kembali ke Kota Ternate. 

Atas kejadian ini, lanjut Mansur, korban bersama orang tuanya mendatangi Ruangan SPKT Polres Halut, untuk membuat Laporan Polisi dan dilakukan Visum- Et Repertum terhadap korban di RSUD Tobelo.

"Tim opsnal Reskrim Halut yang dipimpin langsung oleh Ipda Triyanda bersama sejumlah anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020