Tiga oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, enggan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Ketiga pejabat yang enggan penuhi pemanggilan, yakni Kepala Umum Setda Haltim Kalla Soleman, Bendahara Pengeluaran Hartono, Bendahara KHD Ahmad terkait dengan penerimaan gratifikasi berupa uang titipan pada tahun anggaran 2014-2015 di Sekretariat Daerah Kabupaten Haltim," kata Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol. Alfis Suhaili di Ternate, Kamis.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap ketiga orang dari Pemkab Haltim dalam rangka pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang titipan di Sekretariat Pemkab Haltim.

"Intinya, pengaduan yang diterima akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terkait dengan laporan dugaan penerimaan gratifikas tersebut," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua karena hari ini mereka tidak mengindahkan pemanggilan pertama.

"Tentunya, kami akan layangkan surat panggilan dan berharap ketiga pejabat tersebut harus kooperatif memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Terkait dengan status kasus dalam masalah ini, menurut dia, masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. Jika dokumen sudah disiapkan, pihaknya akan tingkatkan penyelidikan.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah menyiapkan surat panggilan kepada ketiganya untuk dapat memenuhi panggilan penyidik.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020