Forum Pemuda Kao Teluk (FPKT) dan Forum Kepala Desa Kecamatan Kao Teluk, menggelar aksi demo menolak Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang tapal batas antara Kabupaten Halmahera Utara(Halut) dan Halmahera Barat(Halbar).

Bupati Halmahera Utara, Frans Manery di Ternate, Senin, menyatakan, masyarakat enam desa di kecamatan Kao Teluk menggelar aksi pemblokiran jalan yang berakibat lumpuhnya aktivitas lalulintas antarkabupaten. 

Hal ini juga membuatnya harus turun tangan untuk bertemu dengan massa aksi di lokasi guna mendengar keluhan mereka.

Bupati mengapresiasi aksi pemboikotan yang dilakukan oleh masyarakat Kao Teluk, sebab, ini merupakan wujud penolakan premendagri yang di nilai cacat oleh Pemkab Halut darj aspek kajian bersama sejumlah instansi terkait dan DPRD setempat.

"Apresiasi yang luar biasa saya bisa berada di tengah tengah massa aksi di tempat ini. Aksi ini, memotivasi saya untuk terus berjuang, jika ada yang sengaja memainkan dan mengadu domba , mari kita lawan bersama ," tandasnya.

Selain itu, secara hirarki perundang-undangan tentu puncaknya adalah UU dan secara yuridis, wilayah Halut juga sudah termaktub di dalam UU nomor 1 tahun 2003, namun, Hal ini sengaja dimainkan oleh pejabat Pem,prov Malut dan Pemkab Halbar untuk membangun isu perpecahan.

"Tentunya, persoalan enam desa tidak ada jika merujuk pada UU yang menyatakan wilayah enam desa  berada di wilayah Kabupaten Halut. Kemudian polemik Permendagri 60 tahun 2019 ini ditolak karena tidak berdasar pada UU no 1 tahun 2003 dan Pemkab tegaskan tidak ada satu desa pun  dari enam desa yang akan keluar dari Kabupaten Halut," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020