Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Jafar bersama Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Kajati Maluku, Yudi Handono menandatangani kesepakatan bersama (MoU) pengawasan penyaluran dan pengelolaan dana desa (dd) maupun alokasi dana desa (add).

"MoU ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan sinergitas antara Pemprov dengan Polda dan Kejati Maluku hingga level paling bawah dalam rangka pengawasan penggunaan dd maupun add  untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa," kata Kabid Humas Polda setempat, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.

Menurut dia, penandatanganan kerja sama ini dilakukan saat Kapolda menghadiri rapat kerja dalam rangka percepatan penyaluran dan pengelolaan dd kabupaten/kota se-Maluku.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemprov Maluku ini berlangsung di gedung Islamic Center Ambon.

Hadir pada raker ini Gubernur Maluku, Murad Ismail, para unsur Forkopimda Maluku, para Bupati dan Wali Kota se Maluku, para Kapolres jajaran Polda Maluku, para Kajari dan para Kepala Desa se-Maluku bersama perangkat desa.

Sejak bergulirnya program pemerintah untuk membantu masyarakat desa dengan menyalurkan dd serta add, sudah terjadi banyak penyimpangan yang menyebabkan puluhan orang masuk penjara.

Mereka yang divonis bersalah di pengadilan karena kasus korupsi dd dan add ini terdiri dari kepala desa, bendahara, atau pun sekretaris desa akibat anggaran pemerintah yang diterima tidak dikelola secara baik dan maksimal namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat untuk mempertanggungjawabkannya.

Para terpidana ini berasal dari Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, hingga Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Sehingga Pemprov Maluku berinisiatif melakukan kerja sama sinergi dengan aparat penegak supremasi hukum, dalam hal ini Polda serta Kejati Maluku beserta seluruh jajarannya sampai di tingkat paling bawah untuk melakukan pengawasan," kata Kabid Humas.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020