Mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku yang tergabung dalam aliansi mahasiswa adat Welyhata menuntut pemilik CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) selaku perusahaan pemegang ijin pemanfaatan kayu (IPK) meninggalkan daerah itu.

Tuntutan tersebut disampaikan aliansi mahasiswa adat Welyhata ketika melakukan aksi demonstrasi di halaman gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis.

Yosua Ahwalam selaku koordinator aksi menegaskan, kehadiran mereka adalah menuntut DPRD provinsi Maluku harus mengambil sikap tegas terhadap aksi pembalakan hutan adat yang dilakukan CV. SBM.

Para demonstran yang menggunakan atribut adat berupa kain berang dan lenso adat warna merah yang diikatkan di kepala dan leher ini juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan penjarakan pimpinan CV. SBM, mendesak pihak keamanan harus berlaku adil, dan copot bupati SBT.

"Selamatkan hutan adat dan mendesak perusahaan segera angkat kaki dari wilayah itu sebab hutan adat harusnya dilindungi dan tidak membiarkan terjadinya aksi pembalakan liar, sehingga DPRD harus mengambil sikap tegas," kata Yosua.

Demonstran juga mengaku sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang telah menangkap serta menahan sejumlah masyarakat adat yang memprotes perusahaan sehingga mendesak Kapolda Maluku untuk mencabut status tersangka terhadap warga Sabuai.

Untuk itu pihak perusahaan harus meninggalkan kawasan hutan yang ditebangnya karena dinilai telah mencuri hasil hutan adat milik warga.

Sementara Ketua DPRD Maluku, Lucky Watimura yang menerima para pendemo menjelaskan awalnya sudah dilakukan pertemuan antara DPRD provinsi dengan Dinas Kehutanan Maluku dan pihak perusahaan, termasuk pihak Gerakan Save Sabuai.

"Dalam pertemuan ini disepakati kalau Dishut Maluku mengeluarkan surat keputusan penghentian pengoperasian CV SBM untuk sementara waktu," ujarnya.

Sebab DPRD akan melakukan peninjauan ke lapangan guna melihat secara langsung kondisi di sana apakah sesuai dengan laporan masyarakat maupun mahasiswa yang tergabung dalam gerakan save sabuai, termasuk keterangan pimpinan perusahaan.

Selain itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail juga telah menerbitkan moratorium HPH dimana perusahaan ini juga termasuk didalamnya

Lucky juga berjanji akan memanggil pihak terkait untuk membicarakan fakta lapangan dan kalau ada warga yang ditahan tanpa dasar kuat akan dibahas sesuai prosedural.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020