Kebijakan Pemprov Maluku yang mencabut moratorium (penghentian sementara) bidang kehutanan Nomor 1880 tertanggal 10 Juni 2019 bertujuan menjaga dan memberikan kepastian hukum serta kepastian usaha terhadap pemilik izin HPH yang beroperasi di wilayah Maluku

"Pencabutan moratorium memberi kepastian hukum serta kepastian usaha terhadap pemilik izin HPH yang beroperasi di Maluku yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadly Li di Ambon, Sabtu.

Gubernur Maluku, Murad Ismail awalnya mengeluarkan moratorium pada 10 Juni 2019 Nomor 1880 dan berjalan kurang lebih empat bulan, kemudian dicabut dengan surat keputusan Nomor 522/30.48 pada tanggal 9 September 2019.

Menurut dia, pencabutan itu untuk menjamin kepastian hukum serta kepastian berusaha dalam upaya pengendalian serta pengawasan, maka pemerintah provinsi memberikan kesempatan kepada unit manajemen untuk membenahi kewajiban-kewajiban masyarakat dalam berbagai regulasi.

Untuk tahun anggaran 2020, Dinas Kehutanan provinsi telah mengalokasikan anggaran untuk mengevaluasi komitmen seluruh unit manajemen, dalam hal ini HPH di Provinsi Maluku.

Mereka membuat komitmen itu dengan cara membuat pernyataan di atas kertas bermaterai.

"Kami tidak main-main dan sebagai staf gubernur kita melindungi segala kebijakan kepala daerah terkait dengan kewajiban pemegang HPH menaati segala ketentuan," kata Sadly.

Dishut mulai mengawasi komitmen yang tertuang dalam pernyataan yang dibuat para pemegang izin HPH di atas meterai itu.

Kalau sampai pernyataan ini tidak dipenuhi perusahaan maka gubernur akan mengambil langkah tegas dengan mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian.

"Sebab yang menerbitkan izin adalah kementerian, dan daerah dalam UU Nomor 23 hanya menjalankan eksekusi atas beberapa regulasi dari pemerintah," ujarnya.*
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020