Rencana pembangunan kilang LNG Masela mendapatkan kemajuan cukup berarti, setelah Gubernur Maluku menyetujui penetapan lokasi pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) dari Lapangan Abadi di Wilayah Kerja Masela dibangun di Pulau Nustual, Desa Lematang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Maluku No. 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020.

Siaran pers SKK Migas yang diterima Antara di Ambon, Senin, menyebutkan, lokasi pembangunan pelabuhan seluas sekitar 27 Ha ini diperuntukkan untuk mendukung pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Sulistya Hastuti Wahyu menjelaskan, keputusan ini merupakan bukti konkret sinergi antara SKK Migas, Inpex dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yang telah mencapai kata sepakat menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan.

Menurut Sulistya, kadang-kadang proses seperti ini tidaklah mudah.

“Namun berkat dukungan masyarakat melalui konsultasi publik, proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” katanya.

Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah tersebut.

“Dalam pengadaan tanah ini akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi, yang dipimpin oleh BPN. Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan,” katanya.

Lapangan Abadi merupakan lapangan pertama Blok Masela di wilayah Maluku yang sedang dikembangkan dan dioperatori oleh Inpex Masela, Ltd.

Selain melakukan pembebasan tanah, saat ini Inpex juga melakukan tender Front End Engeineering Design (FEED) dan membuat pedoman rencana tender EPC (Engeineering, Procurement and Construction) yang akan digunakan sebagai parameter Final Investment Decision (FID).

Corporate Communication Manager INPEX Masela Moch. N. Kurniawan menyatakan pihaknya telah mengetahui surat keputusan Gubernur Maluku tentang lokasi pelabuhan Kilang LNG Abadi.

"Kami menghargai, berterima kasih dan mendukung keputusan Gubernur Maluku. Sebagai operator Proyek LNG Abadi, kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan SKK Migas untuk melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pelabuhan kilang LNG berdasarkan surat keputusan Bapak Gubernur tersebut. Sehingga kami dapat merealisasikan tahapan proyek LNG Abadi sesuai dengan POD yang telah disetujui pemerintah Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, FID  akan dilakukan pada Q4 2022. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana, pada Q1 tahun 2023 rencananya akan mulai dilakukan konstruksi.

Terkait merebaknya virus Covid-19, Julius menjelaskan bahwa musibah ini berdampak pada proses yang sedang berlangsung, namun masih dapat diantisipasi.

“Konsekuensi yang nampak adalah soal tata waktu yang sedikit tersita. Dibutuhkan sekitar satu bulan untuk membersihkan peralatan survei dengan desinfektan, khususnya peralatan yang berasal dari negara yang terpapar Covid-19. Peralatan survey ini sangat penting karena support data langsung untuk keperluan FEED”, jelas Julius.

Namun menurut dia, meskipun ada kendala  tata waktu, SKK Migas tetap berkomitmen untuk  mengawal  proyek agar selesai sesuai rencana untuk memenuhi target visi 1 juta barel tahun 2030.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020