Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan kerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat terhitung 19 hingga 31 Maret 2020.

"Sistem kerja dari rumah bagi ASN Prmprov Maluku dimulai Kamis (19/3) hingga 31 Maret 2020," kata Sekda Maluku Kasrul Selang di Ambon, Rabu.

Surat edaran Gubernur Nomor: 448-12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, tertanggal 18 Maret 2020.

SE Gubernur Maluku tersebut menindaklanjuti SE Menpan-RB No.19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona di lingkungan instansi pemerintah serta SE Mendagri No. 440/2436/SJ tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Jadi bukan diliburkan, tetapi kerja dari rumah masing-masing hingga 31 Maret 2020. Setelah itu baru akan dievaluasi lagi," katanya.

Kasrul yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku menyatakan pimpinan perangkat daerah harus memastikan seluruh pejabat struktural untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

"Khusus pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Maluku serta petugas rumah sakit dan Puskesmas tetap berkantor seperti biasa, sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar," ujarnya.

Selain kedua tersebut seluruh pejabat esalon II, III dan IV lingkup Pemprov Maluku tetap berkantor dan melaksanakan tugas seperti biasanya.

Sedangkan pengaturan sistem kerja diserahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.

Khusus menyangkut rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri pimpinan OPD dan DPRD serta ASN dapat memanfaatkan sarana telekonferens atau video konferens dalam melaksanakan tugas kedinasan

"Jika dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal, dapat dipanggil kembali ke kantor," kata Kasrul.

Dia menambahkan, seluruh ASN yang kembali dari melaksanakan tugas dinas keluar daerah, wajib memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan terdekat yang telah ditunjuk pemerintah, serta wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. 
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020