Aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap JM, seorang oknum pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan karena diduga melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan korban Denny Tahya di Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

"Pelaku saat melakukan aksinya diduga sudah dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.

Tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan terangka terhadap diri korban ini terjadi pada Kamis, (19/3) dinihari sekitar pukul 02:00 WIT di
di kompleks Sia Dusun Soa Belanda, Desa Haruku.

Kronologis kejadiannya, kata Julkisno, berawal dari korban bersama saksi JT menghadiri acara pesta perkawinan di rumah keluarga Michael Mustamu dan di sana mereka juga bertemu dengan pelaku JM.

Kemudian saksi JT mengatakan kepada pelaku agar jangan lagi membuat keributan di desa sebab JM terkenal suka membuat keributan.

"JT sambil berkelakar juga mengatakan kepada pelaku kalau tidak mau berhenti membuat keributan, mari kita berdua berkelahi," jelas Julkisno mengutip keterangan saksi.

Sehingga saat itu tidak terjadi keributan di dalam acara pernikahan tersebut.
 
Usai menghadiri acara pernikahan, JT bersama pelaku pulang terlebih dahulu ke rumahnya masing-masing, sementara korban masih berada di lokasi pesta.

Pada saat sampai di rumah, pelaku kemudian pergi mencari saksi JT ke rumahnya dengan membawa sebilah parang panjang, kemudian hal itu sempat dilihat oleh anak perempuan saksi tetapi tidak diberitahukan kepada ayahnya, dan karena tidak berhasil menemui JT, maka pulanglah pelaku JM ke rumahnya.

Beberapa saat kemudian isteri korban berinisial CT pergi mencari korban di tempat acara pernikahan dan mengajaknya pulang berdua.

Dalam perjalanan menuju ke rumah mereka yang harus melalui depan rumah pelaku, korban melihat JM sementara ribut-ribut di depan rumahnya sendiri kemudian korban menghampiri pelaku dengan tujuan untuk menegur agar tidak ribut lagi,

"Pada saat ditegur, pelaku tidak menerima hal itu dan langsung memarangi korban sebanyak dua kali pada bahagian bahu kiri dan leher korban sehingga dia langsung berlari dan sempat terjatuh namun masih berupaya berdiri lagi dan lari ke rumah keluarga Michael Mustamu yang jaraknya sekitar 300 meter," ujar Julkisno.

Korban akhirnya terjatuh di rumah yang sementara melangsungkan acara pernikahan dan meninggal dunia akibat luka dan kehabisan darah.

Hasil pemeriksaan luar pada tubuh korban di Puskesmas Hasaa diketahui korban mengalami luka pada leher sebelah kiri, bahu sebelah kiri, serta telinga sebelah kiri.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sendal jepit bagian kaki kanan berwarna hijau yang ada bercak darah serta pakaian korban.

"Pelaku yang diduga melangar pasal 351 ayat 3 KUH Pidana ini masih melarikan diri ke hutan desa dan sementara dikejar aparat Polsek Haruku dan didukung personil Polresta Pulau Ambon," tandasnya.

Keluarga korban menolak untuk dilakukan otoupsi dan telah membawa pulang jasadnya untuk persiapan ibadah pemakaman.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020