Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Provinsi Maluku terus bertambah mencapai 29 orang dan tersebar di lima kabupaten/kota di provinsi ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Pencepatan Penanganan COVID-19 provinsi Maluku Meikyal Pontoh, di Ambon, Sabtu, membenarkan jumlah ODP yang pada Jumat (20/3) sehari sebelumnya disebutkan 17 orang meningkat menjadi 27 orang.

Dia merinci jumlah ODP ini terbanyak di kabupaten Buru yakni 10 orang dari sehari sebelumnya hanya satu orang, enam orang di Kota Ambon, enam orang di Kabupaten Kepulauan Aru, tiga di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) serta dua di Kota Tual.

"Khusus PDP juga bertambah satu orang. Dua orang dengan status PDP tersebut saat ini sedang menjalani isolasi di RSUD dr. Haulussy, Kudamati Kota Ambon," ungkapnya.

Satu orang PDP itu, statusnya dinaikkan dari ODP, karena berdasarkan hasil evaluasi dan penanganan yang dilakukan tim medis, kondisi kesehatannya tidak menurun dan cenderung meningkat.

"Khusus satu orang dengan status PDP ini spesimennya kemungkinan baru akan dikirim Minggu (22/3), karena harus dipersiapkan box khusus, sehingga tidak ditolak oleh maskapai penerbangan seperti kejadian sebelumnya," ujarnya.

Meikyal yang juga Kadis Kesehatan provinsi Maluku, menyatakan, satu ODP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sudah dinyatakan sembuh sehingga di kabupaten tersebut sudah tidak ada ODP COVID-19.

Sedangkan Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan, Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya (MBD) hinga saat ini belum ada penyebaran penyakit tersebut.

Meikyal mengakui jumlah ODP maupun PDP di Maluku mengalami peningkatan signifikan, dan menunjukkan petugas kesehatan terutama di Puskesmas gencar bekerja melakukan langkah antisipasi, terutama pemantauan di setiap wilayah kerjanya.

Dia menyatakan, Gugus Tugas Pencepatan Penanganan COVID-19 provinsi Maluku telah memutuskan berbagai langkah antisipasi dan pencegahan. Antisipasi yang perlu segera dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemantauan terhadap setiap orang yang datang dari luar daerah Maluku.

"Seluruh Kabupaten/kota di Maluku telah diinstruksikan bertindak melakukan pemantauan terhadap semua orang yang baru datang dari luar daerah baik daerah yang belum maupun sudah sudah terpapar COVID-19," tandas Meikyal.

Pihaknya tidak hanya berharap pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun, tetapi setiap orang yang baru datang dari luar daerah, wajib dikarantina secara mandiri selama 14 hari di rumahnya dan dipantau oleh petugas kesehatan.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020