Pemerintah Negeri Kaitetu di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, mewajibkan pengunjung masjid kuno Wapauwe melapor ke aparat desa sehubungan dengan penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

"Semalam sudah diinformasikan di masjid, selain warga Kaitetu, tamu, dan pengunjung siapapun harus melapor dulu ke kantor desa. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Raja Negeri Kaitetu M. Armin Lumaela di Kaitetu, Kamis.

Ia mengatakan semula pemerintah nagari berniat melarang kunjungan ke masjid kuno Wapauwe, namun kemudian memutuskan menerapkan pembatasan kunjungan dengan meminta pengunjung melapor ke aparat desa.

"Masjid adalah milik semua orang, kita tidak bisa melarang orang untuk beribadah di situ, yang kita lakukan hanya mengantisipasi, karena masjidnya juga digunakan oleh warga kami untuk shalat berjamaah," kata Armin.

Selain itu, pengunjung masjid diwajibkan membersihkan tangan menggunakan air dan sabun sebelum masuk ke masjid dan tidak diperkenankan menyentuh benda-benda bersejarah yang ada di dalam masjid berusia 606 tahun itu.

Aturan tersebut, menurut Amin, akan diberlakukan hingga 8 April 2020 sebagaimana imbauan Pemerintah Provinsi Maluku.

Pemerintah Negeri Kaitetu juga berencana menyemprot mobil-mobil pengunjung masjid kuno Wapauwe menggunakan disinfektan.

"Kami menyesuaikan dengan imbauan dari gubernur. Kemarin sudah digelar pertemuan dengan camat, koramil, polsek, dan raja-raja se-Kecamatan Leihitu untuk antisipasi penanganan penyebaran COVID-19 karena wilayah kita punya akses langsung ke Kota Ambon," ujarnya.
 

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020