Warga masyarakat di Maluku Tenggara (Malra) mulai dibatasi beraktivitas pada malam hari, terutama di jalan-jalan umum, sebagai salah satu upaya mengantisipasi ataupun mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) sekaligus menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

"Mulai hari ini atau sebentar malam pukul 22.00 WIT, tidak ada lagi masyarakat yang berkeliaran atau berkumpul di jalanan," kata Kepala Satpol PP Malra Munawir Matdoan di Langgur, Senin.

Menurut dia, Satpol bersama TNI-Polri mulai malam ini akan melaksanakan patroli gabungan, dan jika ditemui masih ada warga yang berkumpul di jalanan maka kita akan dilakukan tindakan persuasif dengan mengimbau mereka untuk segera kembali ke kediaman masing-masing.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), maklumat Gubernur Maluku, dan imbauan Bupati Malra, sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat penyebaran COVID-19.

Munawir mengakui patroli gabungan TNI Polri dan unsur Pemda dalam hal ini Satpol PP Malra sebenarnya telah melakukan kegiatan patroli sejak Sabtu (28/3) di bawah komando Kepolisian Resor Malra (Polres Malra).

"Patroli gabungan yang dilakukan pada hari itu selain menyusuri jalanan, sekaligus bertemu para pemilik usaha hiburan malam dan menganjurkan untuk sementara waktu tidak beraktivitas," katanya.

"Tidak beraktivitasnya tempat hiburan malam itu sendiri sudah tertuang dalam Maklumat Kapolri, yang menyatakan segala aktivitas di tempat penyedia jasa hiburan (karaoke) ditiadakan," tandasnya.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020