Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membatasi waktu operasional supermarket, swalayan, toko modern maupun warung kopi mulai pukul 09.00 - 20.00 WIT.

Pembatasan waktu operasional berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 443/11/SE/2020 dan mulai berlaku 5 April 2020, kata Wali Kota Richard Louhenapessy di Ambon, Minggu.

"Surat edaran itu berlaku mulai 5 April 2020. Toko modern, swalayan, supermarket, Indomaret, Alfamidi serta Indogrosir termasuk juga kafe dan rumah kopi," katanya.

Dikatakannya, pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Ambon.

"Kita berupaya mencegah penyebaran COVID-19 dengan menempuh kebijakan pembatasan waktu operasional, agar masyarakat tidak banyak beraktivitas di luar rumah, " katanya.

Untuk gerai Indomaret dan Alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan hanya mengaktifkan dua gerai per kecamatan setelah jam 20.00 WIT.

"Kita mengimbau manajemen perusahaan untuk mengatur waktu operasional 24 jam, hanya berlaku untuk dua gerai per kecamatan, " ujarnya.

Selain itu antrean belanja di swalayan atau retail modern dibuat jarak 1,5 meter antarpembeli, serta masyarakat wajib memanfaatkan wastafel di depan pintu masuk lokasi usaha untuk cuci tangan. 

Khusus untuk usaha karaoke dan bioskop, untuk sementara ditutup sampai ada pemberitahuan untuk operasional.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020