Pemerintah Provinsi Maluku mengintensifkan pengawasan pos perbatasan di dua wilayah yakni kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang menyatakan, setelah dilakukan pembatasan moda transportasi laut, maka diintensifkan pengawasan pos perbatasan antara Kota Ambon dan Malteng.

"Pengawasan pintu masuk Kota Ambon dan Malteng dilakukan sejalan pembatasan moda transportasi laut selama 14 hari, yakni pembatasan jangan sampai orang masuk melalui pelabuhan laut," katanya usai melakukan koordinasi dengan Pemkot Ambon, Rabu.

Dikatakannya, pembatasan moda transportasi laut berlaku untuk distribusi barang, sedangkan penumpang dihentikan baik di pelabuhan samudra antarkota dan provinsi maupun pelabuhan lokal antarkabupaten dan kota di Maluku.

"Pembatasan ini berlaku untuk skala regional, karena itu koordinasi yang dilakukan melibatkan kota Ambon dan Malteng terkait teknis pelaksanaan dan dampaknya," katanya.

Kasrul menyatakan, Dishub saat ini sementara melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan operator kapal cepat, feri dan pengelola Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Pos perbatasan lanjutnya, telah dilakukan di pintu masuk Kota Ambon dan kecamatan penyangga kabupaten Maluku Tengah yakni kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat.

"Kita mengapresiasi masyarakat di tiga kecamatan di Malteng yang telah menerapkan pos perbatasan selanjutnya kita menindaklanjuti dengan juknis dan protokol penanganan kesehatan," ujarnya.

Pihaknya telah menerapkan aturan dilanjutkan dengan keterlibatan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan pos perbatasan.

"Pembatasan moda trasnportasi laut selama 14 hari mekanismenya telah kita bahas dengan perketat pengawasan pintu masuk, jangan sampai ada orang yang masuk melalui trasnportasi laut, " tandas Kasrul.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020