Ambon (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa lima orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah khusus tahun 2016 di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
"Ada lima orang yang memenuhi panggilan jaksa guna diperiksa sebagai saksi terkait pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satker Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyedia Perumahan Provinsi Maluku 2016," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku saat ini telah berubah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P Provinsi Maluku).
Dai menyebut lima saksi yang diperiksa itu adalah AP selaku PPK, Direktur CV. Karya Utama berinisial DS selaku penyedia, Direktur CV. Prima berinisial JN yang menjadi konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Proyek pembangunan rumah khusus tahun 2016 sebanyak 24 unit senilai Rp6,3 miliar berlokasi di Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah.
Tim jaksa penyelidik Kejati Maluku masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus BP2P Maluku tahun 2016.
Pada Tahun anggaran 2016, Pemprov Maluku menyiapkan anggaran Rp6,3 miliar untuk proyek pembangunan rumah khusus kepada warga terdampak konflik antarkampung atau desa di Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk sejumlah desa di Kabupaten SBB yang mendapatkan jatah pembangunan rumah khusus bagi masyarakat terdampak konflik dan pembangunan pos-pos aparat keamanan di wilayah konflik berada di Desa Loki, Iha, Luhu, Lisabata, Elpaputih dan beberapa dusun.
Sedangkan dua desa lainnya adalah di Desa Mamala dan Desa Morela, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Kejati Maluku mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini karena terindikasi ada rumah khusus yang hanya dibangun pondasi saja, bahkan ada yang tidak direalisasikan, sehingga diduga terjadi kerugian keuangan negara karena anggarannya sudah terealisasi 100 persen.
Kejati Maluku periksa lima saksi kasus proyek pembangunan rumah khusus di SBB dan Malteng
Senin, 22 Januari 2024 20:00 WIB