Ambon, 17/2 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku telah membentuk tiga tim satuan tugas khusus (Satgasus) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum tertangani selama ini.
"Tim satgasus ini terdiri dari belasan jaksa yang akan bekerja maksimal mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi pada berbagai instansi maupun badan usaha milik daerah (BUMD)," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Samy Sapulete di Ambon, Rabu.
Tugas tim pertama secara khusus adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pembelian gedung kantor baru PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.
Kemudian tim kedua memiliki tugas khusus menangani kasus repo PT. Bank Maluku-Malut seilai Rp400 juta, sementara tim Satgasus III menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang belum tuntas diselesaikan sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Samy, penghitungan kerugian negara dalam berbagai kasus dugaan korupsi termasuk mark up anggaran dalam pembelian kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut ini akan melibatkan auditor BPKP RI Perwakilan Maluku.
"Namun khusus untuk nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan mark up pembelian gedung kantir PT. BM cabang surabaya untuk sementara sudah dilakukan kejaksaan," ujar Samy.
Tim satgasus yang sudah terbentuk ini akan bekerja tanpa ada limit waktu, sehingga mereka akan bekerja secara profesional guna mengungkap setiap oknum pelaku yang diduga terlibat dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.
"Untuk mengungkap sebuah kasus dugaan korupsi, tentunya memerlukan alat bukti dan saksi yang mendukung, sehingga jaksa akan bekerja secara hati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," tandasnya.
Kejati Maluku Bentuk Satgasus Lidik Dugaan Korupsi
Rabu, 17 Februari 2016 19:32 WIB