Belasan warga dari dua desa di Pulau Ambon dan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah mendeklarasikan diri keluar sebagai simpatisan organisasi terlarang Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Sekatan (FKM/RMS) dan setia kepada NKRI.
"Totalnya ada 13 orang, di mana tujuh orang berasal dari Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku dan lima lainnya dari Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat , Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan satunya di Kota Ambon" kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.
Untuk kegiatan deklarasi serta pernyataan sikap tujuh warga Hulaliu berlangsung di Kantor Pemerintah Negeri setempat masing-masing berinisial SN, FS, AN, GS, YT, FL, serta ES.
Pernyataan sikap dan deklarasi menegaskan, mereka merupakan salah satu oknum yang pernah terlibat dan bergabung dalam kelompok tersebut dengan ini menyesali perbuatannya karena bertentangan dengan ideologi bangsa dan NKRI.
Menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang pernah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI, serta patuh dan tunduk kepada pemerintah negara kesatuan Indonesia.
Deklarasi serupa juga dilakukan EH, RM, FS, AM, dan ALM, lima orang warga Desa Allang.
"Mereka secara tegas menolak keberadaan organisasi sempalan tersebut dan menolak mengibarkan bendera FKM/RMS serta menyatakan tetap mendukung NKRI, rasa cinta tanah air, dan bangga menjadi warga NKRI," jelas Julkisno.
Warga eks simpatisan FKM/RMS tersebut juga mengatakan kalau mereka sudah tidak ada hubungan lagi dengan organiasi itu dan sudah hidup tenang untuk keluarga serta tidak mau mendengar atau pun berurusan lagi dengan masalah- masalah organisasi tersebut.
Sementara satu warga Kota Ambon lainnya berinisial JN menyampaikan deklarasi dan pernyataan sikapnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe.
JN dengan tegas menolak keberadaan FKM/RMS dan menolak pengibaran bendera organisasi tersebut, serta menyatakan rasa cinta kepada Tanah Air dan bangga menjadi warga NKRI.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Totalnya ada 13 orang, di mana tujuh orang berasal dari Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku dan lima lainnya dari Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat , Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan satunya di Kota Ambon" kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.
Untuk kegiatan deklarasi serta pernyataan sikap tujuh warga Hulaliu berlangsung di Kantor Pemerintah Negeri setempat masing-masing berinisial SN, FS, AN, GS, YT, FL, serta ES.
Pernyataan sikap dan deklarasi menegaskan, mereka merupakan salah satu oknum yang pernah terlibat dan bergabung dalam kelompok tersebut dengan ini menyesali perbuatannya karena bertentangan dengan ideologi bangsa dan NKRI.
Menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang pernah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI, serta patuh dan tunduk kepada pemerintah negara kesatuan Indonesia.
Deklarasi serupa juga dilakukan EH, RM, FS, AM, dan ALM, lima orang warga Desa Allang.
"Mereka secara tegas menolak keberadaan organisasi sempalan tersebut dan menolak mengibarkan bendera FKM/RMS serta menyatakan tetap mendukung NKRI, rasa cinta tanah air, dan bangga menjadi warga NKRI," jelas Julkisno.
Warga eks simpatisan FKM/RMS tersebut juga mengatakan kalau mereka sudah tidak ada hubungan lagi dengan organiasi itu dan sudah hidup tenang untuk keluarga serta tidak mau mendengar atau pun berurusan lagi dengan masalah- masalah organisasi tersebut.
Sementara satu warga Kota Ambon lainnya berinisial JN menyampaikan deklarasi dan pernyataan sikapnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe.
JN dengan tegas menolak keberadaan FKM/RMS dan menolak pengibaran bendera organisasi tersebut, serta menyatakan rasa cinta kepada Tanah Air dan bangga menjadi warga NKRI.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020