Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terkait pelayanan pemerintah setempat dalam penanggulangan virus corona (COVID-19).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat di Ambon, Selasa, mengatakan posko layanan pengaduan daring COVID-19 di Maluku telah dibuka sejak 5 Mei 2020, agar masyarakat bisa melapor jika terjadi maladministrasi, seperti layanan tidak sesuai prosedur, dipersulit, bantuan tidak diterima atau tidak tepat sasaran.

Pengaduan bisa dilakukan dengan menelepon langsung, mengirimkan pesan singkat atau menggunakan aplikasi WhatsApp ke nomor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku di 0811-146-3737.

Atau bisa juga mengirimkan aduan via surat elektronik (email) di covid19-maluku@ombudsman.go.id, dan ke akun Facebook "Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku".

"Masyarakat dapat mengadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku atau ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman dengan persyaratan mengisi formulir pengaduan, melengkapi salinan identitas diri, dan melampirkan dokumen pendukung," katanya.

Hasan menjelaskan, posko pengaduan difokuskan untuk mengawasi pelayanan pemerintah terkait COVID-19 meliputi Jaringan Pengaman Sosial (JPS), seperti program keluarga harapan, program kartu sembako, program kartu prakerja dan tarif listrik.

Kemudian layanan kesehatan bagi korban dan masyarakat terdampak COVID-19, dan layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat pandemi.

Selain itu juga, layanan transportasi dan keamanan bagi masyarakat yang terdampak, khususnya di daerah yang diberlakukan kebijakan PSBB dan larangan mudik.

"Masyarakat di wilayah Provinsi Maluku tidak perlu ragu jika menemui maupun mengalami permasalahan pelayanan pemerintah terkait penanggulangan COVID-19," ujarnya.

Dikatakannya lagi, hingga hari ini sudah ada beberapa aduan dari masyarakat dari beberapa desa di Kota Ambon mengenai JPS. Mereka melapor tidak mendapatkan bantuan sosial karena tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman, dengan menghubungi pihak rukun tangga (RT) di mana para pelapor tinggal.

"Ada beberapa laporan menyangkut pembagian bantuan sosial, beberapa ibu yang merasa mereka berhak mendapatkan bantuan sosial, ternyata nama mereka di bansos tidak ada, mereka melapor ke Ombudsman dan kita sudah tindaklanjuti," kata ucap Hasan Slamat.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020