Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menilai penanggulangan masyarakat terdampak pandemi virus corona (COVID-19) di sebagian besar wilayah Maluku masih lambat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat di Ambon, Selasa, mengatakan penanggulangan dan penanganan masyarakat terdampak COVID-19 di banyak wilayah di Maluku masih belum efektif dan terkesan lambat, terutama persoalan Jaringan Pengaman Sosial (JPS).

Selain Kota Ambon, sebagian besar kabupaten/kota lainnya belum menyalurkan bantuan sosial kepada warganya yang terdampak COVID-19. Bahkan ada daerah yang menyalurkan bantuan sosial hanya di ibu kota kabupaten dan wilayah yang dekat pusat pemerintahan.

Hasan memisalkan, Kabupaten Maluku Tengah yang hingga hari ini hanya membagi-bagikan bantuan sosial di Masohi, yang merupakan ibu kota Kabupaten, sedangkan 18 kecamatan lainnya masih terbengkalai.

Ia menilai lambannya tindakan pemerintah kabupaten/kota dalam memperhatikan masyarakat kecil yang terdampak pandemi virus corona, sebagai bentuk ketidakpedulian.

"Untuk Kota Ambon sudah jalan, tapi saya lihat untuk di kabupaten/kota lainnya belum berjalan secara baik. Mereka kayaknya kurang peduli dengan masyarakat kecil yang juga harus berjuang di tengah pandemi ini," katanya.

Dikatakannya, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan dan proses pelaksanaan penanggulangan COVID-19 di Maluku.

Karena itu, masyarakat yang merasa belum mendapatkan haknya atau mengalami maladministrasi terkait layanan-layanan penanggulangan COVID-19, bisa melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku agar ditindaklanjuti.

Tidak hanya program bantuan sosial, masalah seperti tarif listrik, layanan kesehatan bagi korban dan masyarakat terdampak, layanan lembaga keuangan, transportasi dan keamanan juga bisa dilaporkan ke Ombudsman.

"Prinsip penyelesaiannya jika laporan itu harus menghubungi pemerintah kota/kabupaten atau provinsi penangananya ada di kami, tetapi apabila persoalan penanganan harus kementerian atau lembaga di pusat, maka kami lanjutkan ke Ombudsman RI," tandas Hasan.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020