Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melengkapi persyaratan proposal pengusulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita sementara melengkapi persyaratan proposal pengusulan PSBB sebelum disampaikan ke Pemprov Maluku untuk disampaikan ke pemerintah pusat, " kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Senin.

Ia mengatakan, hasil Tactical Video Game (TVG) yang digelar pada 16 Mei 2020 merekomendasikan, usul dan saran forkopimda dan peserta rapat, yakni perlu dilakukan penyempurnaan SK gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kota Ambon.

Hal tersebut terkait penambahan personil dan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi teknis dalam pelaksanaan PSBB.

Selain itu penyempurnaan rancangan Perwali dan Proposal pengusulan pelaksanaan PSBB.

Joy mengakui, setelah dilakukan penyempurnaan dokumen sesuai rekomendasi TVG, maka akan dilakukan pengusulan.

"Diupayakan pengusulan proposal dalam minggu ini, " ujarnya.

Ditambahkannya, setidaknya ada empat syarat yang harus disiapkan seperti jumlah dan kasus COVID-19, adanya epidemiologi (pola penyebaran penyakit) di tempat lain yang terhubung dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat telah pehitungkan yakni koordinasi dengan Bulog juga distributor kebutuhan pokok.

Selain itu lanjutnya, kesiapan keuangan daerah yakni anggaran untuk tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020