Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta pemerintah setempat meningkatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan anak-anak dari ancaman pandemi COVID-19.
"Mencermati adanya penyebaran COVID-19 di Malut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut dan Dikbud Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial untuk melakukan antisipasi sedini mungkin melalui sosialisasi agar anak-anak di Malut agar tidak tertular virus tersebut," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak dan LPA Malut, Rais Dero di Ternate, Sabtu.
Untuk itu, kata Rais, Dikbud Malut dan Dikbud kabupaten kota harus memiliki posisi strategis untuk melakukan sosialiasi pencegahan penularan COVID-19.
Posisi Dikbud penting karena hampir semua orang, terutama anak-anak punya hubungan dengan lembaga pendidikan dari tingkat PAUD sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Sasarannya pun bukan hanya siswa, namun juga orang tua wali,
Begitu pula, lembaga pendidikan seperti sekolah juga mempunyai fungsi edukasi, sehingga dengan edukasi tersebut dapat mensosialisasikan terkait cara-cara pencegahan virus corona yang lebih efektif jika menggunakan media sekolah.
"Saya menghimbau kepada seluruh instrumen baik lembaga pemerintah maupun swasta, terutama Gugus Tugas di 10 Kabupaten Kota di Malut agar dapat menerapkan protokol khusus terkait perlindungan anak dari ancaman wabah COVID-19," katanya.
Terkait protokol khusus untuk melindungi anak dari COVID-19 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) di antaranya protokol khusus itu terdiri dari tata kelola data anak, pengasuhan anak terkait Covid-19, hingga pengeluaran pembebasan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Protokol khusus perlindungan anak terkait COVID-19 terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya pengasuhan bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), serta kasus konfirmasi dan orang tua yang meninggal karena COVID-19.
"Dengan harapan, melalui upaya-upaya pencegahan tersebut, anak-anak di Malut dapat terlindungi dari ancaman COVID-19 dan dengan sabar menghadapi pandemi ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Mencermati adanya penyebaran COVID-19 di Malut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut dan Dikbud Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial untuk melakukan antisipasi sedini mungkin melalui sosialisasi agar anak-anak di Malut agar tidak tertular virus tersebut," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak dan LPA Malut, Rais Dero di Ternate, Sabtu.
Untuk itu, kata Rais, Dikbud Malut dan Dikbud kabupaten kota harus memiliki posisi strategis untuk melakukan sosialiasi pencegahan penularan COVID-19.
Posisi Dikbud penting karena hampir semua orang, terutama anak-anak punya hubungan dengan lembaga pendidikan dari tingkat PAUD sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Sasarannya pun bukan hanya siswa, namun juga orang tua wali,
Begitu pula, lembaga pendidikan seperti sekolah juga mempunyai fungsi edukasi, sehingga dengan edukasi tersebut dapat mensosialisasikan terkait cara-cara pencegahan virus corona yang lebih efektif jika menggunakan media sekolah.
"Saya menghimbau kepada seluruh instrumen baik lembaga pemerintah maupun swasta, terutama Gugus Tugas di 10 Kabupaten Kota di Malut agar dapat menerapkan protokol khusus terkait perlindungan anak dari ancaman wabah COVID-19," katanya.
Terkait protokol khusus untuk melindungi anak dari COVID-19 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) di antaranya protokol khusus itu terdiri dari tata kelola data anak, pengasuhan anak terkait Covid-19, hingga pengeluaran pembebasan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Protokol khusus perlindungan anak terkait COVID-19 terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya pengasuhan bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), serta kasus konfirmasi dan orang tua yang meninggal karena COVID-19.
"Dengan harapan, melalui upaya-upaya pencegahan tersebut, anak-anak di Malut dapat terlindungi dari ancaman COVID-19 dan dengan sabar menghadapi pandemi ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020