Uang milik Agustinus Termatuny dan isteri, Fransina Nirahua, senilai Rp215 juta yang didepositokan di BRI Cabang Ambon sejak Januari  2019 diketahui raib.

"Ternyata pihak BRI Cabang Ambon tidak bersedia membayar uang milik kami, padahal sudah jatuh tempo sejak 4 Januari 2019," kata Fransina, di Ambon, Kamis.

Dia menjelaskan, bermula dari suaminya, Agustinus, mendepositokan uang dalam sistem retensi sebesar Rp56 juta lebih, dan jatuh tempo pada 4 Januari 2019.

Setelah itu, suaminya kembali menanamkan uang sebesar Rp54 juta lebih dalam bentuk deposito, dan tanggal jatuh tempo 2 November 2019.

"Beberapa saat kemudian, saya juga menanamkan uang pada BRI Cabang Ambon dalam bentuk deposito dengan sistem retensi sebesar Rp100 juta," ujar Fransina.

Selanjutnya pada 6 Oktober 2019, karena ada kepentingan keluarga yang begitu mendadak, pasangan suami isteri ini mendatangi Kantor BRI guna mengambil dana deposito sebesar Rp50 juta, dan permintaan tersebut disetujui pihak bank.

"Namun anehnya ketika kami hendak mengambil lagi dana kami yang telah didepositokan dan jatuh tempo itu, ternyata dananya sudah tidak ada. Hal ini juga dibuktikan dengan rekening koran tabungan kami yang dikeluarkan pihak BRI dengan saldo Rp0," kata Fransina..

Karena merasa tidak terima dana deposito yang dimiliki tidak ada di rekening bank, kedua nasabah ini menemui pimpinan Cabang BRI Ambon, Abdul Muin, tetapi saat itu yang bersangkutan mengakui pegawai BRI setempat bernama Kalvin Tomaluweng telah memalsukan tanda tangannya.

Namun, kedua nasabah BRI yang merupakan pasangan suami iistri ini merasa aneh, karena pimpinan cabang tidak pernah melaporkan bawahannya, Kalvin ke polisi untuk diproses hukum sehingga ada indikasi ketidakberesan.

Ketika salah satu anak Fransina harus berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan dan memerlukan dana, kedua nasabah ini mendatangi kantor BRI, dan pimpinan cabang bertanya berapa besar anggaran yang dibutuhkan.

"Saya katakan butuh Rp50 juta, dan Abdul Muin mendatangi rumah kami di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Januari 2020 dan berjanji akan berusaha mendapatkannya," ujar Fransina.

Pihak bank juga mengakui Kalvin tidak lagi masuk kantor untuk bekerja, padahal proses pengurusan deposito BRI ini dilakukan di Kantor Cabang Utama Ambon, dan uangnya diserahkan juga di sana.

Akibat mengalami jalan buntu dan tidak ada ganti rugi uang dari pihak BRI, maka kedua nasabah ini menggunakan kuasa hukum untuk melaporkan kasus kejahatan perbankan ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020