Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN)  Ambon mulai menggelar sidang kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakoni Vantje Lopies (36) terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia pada Senin (27/1) 2020 sekitar pukul 19:30 di Desa Silale, Kota Ambon.

Ketua majelis hakim, Hamzah Kailul didampingi Christina Tetelepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota membuka sidang perdana secara online di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Elsye B. Leonupun.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, awalnya saksi Hendrik Lopies bersama dua anak terdakwa masing-masing Richard dan Given Lopis baru terbangun dari tidur siangnya di atas kuburan pada halaman belakang rumah mereka.

Kemudian terdakwa yang baru selesai duduk-duduk sambil meminum miras dan sudah dalam keadaan mabuk ini marah-marah sambil memaki-maki dengan suara lantang.

Saat itu saksi Frederik Lopis yang merupakan paman terdakwa kebetulan sementara menyapu halaman depan rumahnya sempat menegur Hendrik dengan berkata jangan maki-maki, nanti orang lain bilang orang tua tidak pernah mengajarinya.

Namun terdakwa balas membentak saksi dan menyuruhnya menutup mulut. Terdakwa kemudian menghampiri saksi dan memukulinya dari bagian belakang kepala serta hidung sampai mengeluarkan darah segar sehingga saksi melarikan diri karena tidak tahan dengan penganiayaan tersebut.

Terdakwa juga masih berupaya mengambil sebilah parang di rumahnya yang bersebelahan dengan pamannya saksi Frederik selanjutnya mengejarnya.

Selain itu, terdakwa juga berniat membacok adik kandungnya Hendrik Lopies. Namun ,saksi Hendrik berhasil melarikan diri, sehingga terdakwa kembali ke rumah dan menemukan anaknya Given sementara duduk sambil menonton televisi.

Selanjutnya terdakwa memanggil korban untuk mandi sore dan saat membuka pakaian serta popok anaknya yang penuh kotoran. Terdakwa langsung memukuli pantat korban sekeras-kerasnya sampai dua kali dengan tangan kanan sehingga bocah 10 tahun itu menangis kesakitan dan sempat didengar saksi Richard Lopies.

Karena masih terus menangis, terdakwa mencubit tubuh korban sebanyak enam kali lalu menamparnya lagi dengan tangan kanan sekuat tenaga sebanyak dua kali.

Ironisnya, terdakwa juga membenturkan kepala dan wajah kiri korban sebanyak empat kali ke dinding bak mandi sampai akhirnya anak sepuluh tahun ini terjatuh ke arah belakang dan tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban sudah tidak berdaya, terdakwa merasa panik dan berusaha memberikan nafas buatan.

Setelah insiden tersebut, dua tetangga terdakwa masing-masing Risad Ralhuteru dan Ny. Devosy Noya mendatangi rumah terdakwa dan mereka melihat korban yang tidak berpakaian sementara digendong ayahnya.

Mengetahui kondisi korban yang dalam kondisi lemas dan wajah serta kepalanya penuh luka, saksi Risad sempat meninju terdakwa satu kali di wajahnya kemudian berupaya membawa korban ke rumah sakit, namun korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 24:00 WIT.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam melanggar pasal 80 ayat (4) juncto pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Frangky Tutupary tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020