Personil Kompi 1 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Maluku gencar melakukan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Ambon kepada warga pelintas batas ibukota provinsi Maluku tersebut dengan kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

"Sejak PSBB diberlakukan Senin (22/06) kami terus menyosialisasikannya kepada pelintas batas Kota Ambon - Malteng, agar mereka mengerti dan paham tentang aturan yang berlaku," ujar Danton 4 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bribka D. Lulubay, di Ambon, Selasa.

Bribka D. Lulubay bersama sejumlah personil Brimob ditugaskan membantu gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BNPB, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Ambon melakukan pengamanan kawasan Larier yang merupakan pintu perbatasan Kecamatan Baguala Kota Ambon dengan kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, kabupaten Malteng.

Di Pulau Ambon terdapat tiga perbatasan antara Kota Ambon dan kabupaten Malteng yakni di Negeri Laha, kecamatan Teluk Ambon yang berbatasan dengan kecamatan Leihitu Barat, serta Desa Hunuth-Durian Patah dengan Kecamatan Leihitu, Malteng.

Menurutnya, ketiga pintu tersebut dijaga ketat personil gabungan yang bertugas menyosialisasikan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon berdasarkan Peraturan Wali Kota 

(Perwali) Ambon Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB, serta penertiban dan pemberlakuan sanksi bagi warga yang melanggar aturan tersebut.

"Dalam dua hari ini kami masih memberikan imbauan dan sosialisasi serta kelonggaran bagi warga yang melintas di perbatasan Kota Ambon-Malteng, tanpa melengkapi diri dengan identitas serta surat kesehatan," katanya.
Personil Kompi 1 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Maluku memeriksa identitas warga yang melintas di pos perbatasan Larier, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Selasa (23/6). Tim gabungan akan menegakkan aturan PSBB yang tidak dilengkapi identitas saat melintas pos perbatasan Kota Ambon - Maluku Tengah Rabu (24/6). (dok: Yon C pelopon Brimob Polda Maluku)
Dia mengatakan, terhitung Rabu (24/6) pihaknya bersama tim gabungan mulai melakukan penindakan terhadap pelintas perbatasan yang tidak membawa identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan dari desa/kelurahan, surat hasil tes kesehatan maupun surat tugas.

"Tindakan persuasif akan dilakukan terhadap pelintas batas yang lalai berupa peringatan hingga penerapan sanksi sosial maupun administrasi dan denda sesuai ketentuan Perwali, termasuk tidak diijinkan masuk wilayah kota Ambon," katanya.

Posko gabungan di perbatasan Kota Ambon - Malteng beroperzasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIT hingga 21.00 WIT. Posko di kawasan Larier, Desa Passo merupakan jalur padat dan ramai aktivitas kendaraan maupun orang dari dan ke dua wilayah tersebut.

Setiap pelintas batas Ambon - Malteng diwajibkan mengukur suhu tubu, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, serta menunjukkan identitas diri dan surat-surat yang diwajibkan.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020