Ambon (ANTARA) - Personil Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku membantu menyosialisasikan berbagai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, kepada warga di Pulau Ambon.
"Saya memerintahkan personil untuk mengintensifkan sosialisasi PSBB, mengingat hingga sepekan pemberlakuannya masih banyak warga yang minim informasi tentang penerapannya," kata Komandan Kompi 1 Batalyon A Pelopor, Iptu Noer Saleh, di Ambon, Rabu.
Menurut Noer berdasarkan pemantauan penerapan PSBB sejak 22 Juni 2020, masih banyak warga yang melakukan pelanggaran, disebabkan ketidaktahuan serta minimnya informasi tentang kebijakan pemerintah Kota Ambon untuk memutus mata rantai penularan virus COVID-19 di ibu kota provinsi Maluku tersebut.
Karena itu, Brimob Polda Maluku, mengambil peran membantu Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon menyosialisasikan berbagai tahapan PSBB, termasuk memberitahukan sanksi yang diberlakukan terhadap warga yang melanggar aturan tersebut.
Sosialisasi lebih banyak dilakukan personil Brimob kepada warga yang tinggal di desa-desa Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, kabupaten Maluku Tengah diantaranya di Dusun Waringin Cap dan Talaga Pange.
"Warga yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi berupa denda terkecil Rp50.000 untuk yang tidak menggunakan masker hingga paling besar Rp 30 juta. Ada juga sanksi administratif hingga pidana, tergantung jenis pelanggarannya," ujar Noer kepada warga.
Dia menambahkan, berbagai sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini perlu diketahui warga, sehingga diharapkan mereka dapat mematuhinya saat akan beraktifitas di luar rumah.
Selama PSBB berlaku di Kota Ambon, ada enam kegiatan yang dibatasi secara ketat mulai dari perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya hingga transportasi umum.
Sedangkan Brigadir Sumardi saat melakukan sosialisasi kepada warga Dusun Waringin Cap dan Talaga Pange, menjelaskan pelaksanaan PSBB di Kota Ambon lebih difokuskan pada pembatasan pergerakan orang, sehingga diharapkan warga tidak keluar rumah jika keperluannya tidak terlalu mendesak.
"Kami fokuskan sosialisasi kepada warga yang berada di daerah terpencil agar mereka dapat mengetahui informasi tentang PSBB, sehingga saat mereka keluar rumah sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan maupun aturan lain yang diperlukan," ujar Brigadir Sumardi.
penerapan PSBB di Kota Ambon berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/358/2020, tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Ambon, Maluku dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), yang mulai berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2020.