Kepala Kanwil Kementerian ART/BPN Maluku, Toto Sutantono meminta dukungan aparat kepolisian untuk mengawal masalah sengketa tanah bersertifikat yang ukurannya sekitar empat hektar di daerah Un, dekat SPBU Kota Tual.

"Berbagai hambatan dalam pelayanan kasus sengketa tanah adalah karakteristik masyarakat di Maliuku, jadi kami sangat membutuhkan pengawalan serta perlindungan dari pihak kepolisian," katanya, di Ambon, Rabu.

Permintaan tersebut disampaikan Toto saat melakukan kunjungan silaturahim ke Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar.

Kunjungan ini membahas tentang program serta permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi, serta tingkat kordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Reskrim.

Persoalan lainnya adalah sertifikat tanah serta kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat di berbagai daerah.

Menyangkut program sertifikat tanah desa gratis, BPN berpulang kepada administrasi desa setempat dan keputusan kepala desa untuk batas tanah antara sesama desa, karena hal semacam ini sangatlah fatal dan sering terjadi gangguan kamtibmas.

Sementara Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar menyatakan, menjadi hambatan dalam hal seperti ini karena belum berada dalam sistim komunikasi STIM online sehingga belum tercapai hasil yang maksimal dalam pelayanan.

"Dalam permasalahan sengketa tanah setempat untuk penyelesaian atau sampai tingkat keputusan pergantian pimpinan dalam kantor Kementerian ART/BPN maupun pimpinan di institusi Kepolisin. Kalau tidak bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya maka masalahnya tidak bisa terselesaikan dengan baik," ujar Kapolda.

BPN juga diminta untuk menyiapkan data permasalahan sengketa tanah agar diadakan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat ini.

Tujuannya adalah untuk menyelesaikan beberapa kasus sengketa tanah yang berada di Maluku.

"Kalau bisa dalam waktu dekat ini kita gelar pertemuan untuk dapat menuntaskan permasalahan yang ada khususnya di bidang sengketa tanah yang muncul di masyarakat," tandas Kapolda.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020