Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), telah mengalokasikan Rp50 miliar untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk setiap kabupaten/kota yang hingga saat ini belum ada pengusulan untuk memberlakukan upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kami telah mengalokaskan dana bagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebesar Rp50 miliar dikhususkan untuk setiap daerah memberlakukan PSBB, tetapi karena belum ada pengusulan, makanya anggaran tersebut telah disimpan di kas daerah," kata Sekda Malut, Samssudin A Kadir di Ternate, Sabtu.

Karena dana Rp50 miliar belum dimanfaatkan, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID - 19 Malut melakukan  penghematan dari anggaran yang disediakan sebesar Rp148 miliar.

Dana sebesar Rp148 miliar tersebut dialokasikan dengan cara merevisi belanja barang dan jasa di lingkup Pemprov Malut.

Menurut dia, Gugus Tugas juga dalam beberapa bulan terakhir mendapatkan bantuan dari donator, sehingga ada penghematan dana sebesar Rp20 miliar terutama untuk penyediaan alat kesehatan, obat-obatan maupun sosialisasi.

Samsuddin mengakui, pihaknya sedang  berupaya melalukan tes cepat massal di titik tertentu, karena terjadinya transmisi lokal.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terutama untuk karantina massal, karena adanya rencana pasien positif COVID-19 dengan umur lebih dari 60 tahun menjalani karantina.

Sedangkan untuk pasien di bawah umur 60 tahun baik itu berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantaun (ODP) positif tertular virus corona menjalani jalani karantina mandiri, karena tempatnya yang disediakan terbatas, padahal pasien positif bertambah banyak.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020