Komisi VIII DPR sepakat dengan Kementerian Sosial untuk meminta pemerintah daerah segera memperbaiki data penerima bantuan sosial dalam upaya percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19.

"Kita harus pastikan penerima adalah orang yang berhak, bagi yang tidak berhak kalau perlu dikembalikan dan disebarkan informasinya ke publik sebagai ajang kampanye kerja sama yang baik," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia meminta pemerintah daerah secepatnya memperbaiki data penerima bansos penanggulangan pandemi COVID-19 sehingga tidak ada lagi kasus kesalahan data, seperti pegawai negeri sipil (PNS) hingga anggota dewan yang terdata menjadi penerima bansos.

"Kalau penyaluran bantuannya sudah bagus, tinggal memang perbaikan beberapa titik, seperti PNS yang juga terima bansos, anggota dewan juga terdaftar, kemudian ada orang kaya terdaftar, meski hanya beberapa persen saja ini akan mengganggu rasa keadilan masyarakat," kata dia

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin menjelaskan proses pendataan penerima bansos bersifat dinamis dan terus diperbarui.

Dalam penyaluran bansos, katanya, masih terjadi kesalahan data penerima bansos karena penyalurannya butuh waktu yang cepat agar bisa segera membantu masyarakat.

"Kita dalam menyalurkan bantuan sosial tidak menunggu data rapi karena bantuan sosial perlu cepat, perlu darurat. Kami menyalurkan bantuan data kemudian diverifikasi oleh daerah sehingga dinamis," katanya.

Kementerian Sosial terus meminta daerah melakukan perbaikan data setiap hari dengan melibatkan unsur pemerintahan desa sebagai ujung tombak terdepan pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, Kemensos mencatat proses penyaluran bansos, seperti di Banten, sudah cukup baik, begitu juga dengan BST yang akan memasuki tahap ketiga.

Data Kementerian Sosial menyebutkan jumlah bantuan PKH yang diberikan pemerintah kepada Provinsi Banten hingga akhir Juni mencapai Rp649,5 miliar lebih untuk 320.082 keluarga penerima manfaat.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan kesalahan data penerima bansos bisa terjadi karena banyak hal, salah satunya tidak seriusnya para petugas pendata dan calon penerima bansos dalam mendaftarkan dirinya.

"Dari sisi pendataan RT/RW memang kurang serius, pertama ketika mendata masyarakat di tempat itu tidak diminta KTP/KK, masyarakat juga tidak memberikan datanya malah PNS atau yang lain. Jadi ketika datang bantuan yang berhak malah tidak bisa terima karena kelemahan pendataan itu," ungkapnya.

Ia juga mengeluhkan terkait dengan para petugas pendata penerima bansos yang tidak mendapat honor dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

"Yang mendata tidak dikasih honor oleh pemerintah pusat padahal ini (bansos, red.) anjuran dari pusat. Yang jelas ketika petugas ada honor, maka akan serius mendata itu sehingga akurat," ujarnya.
 

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020