Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Maluku akan mengawasi pengoperasian ratusan kapal nelayan andon asal luar daerah yang beroperasi di wilayah perairan Sera, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Untuk persoalan nelayan andon ini nantinya akan dilakukan pengawasan serta penertiban, dan kepada yang mempunyai izin resmi tidak bisa serta-merta langsung dihentikan operasional mereka," kata Kepala DKP Maluku, Abdul Haris di Ambon, Sabtu.

Sebab izinnya sudah dikeluarkan secara resmi berdasarkan regulasi yang ada, sementara bagi nelayan yang tidak mengantongi izin bakal ditertibkan.

Terkait izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus berdasarkan MoU dua Gubernur. Dia mengakui itu adalah kesepakatan antara dua Gubernur dan diturunkan menjadi perjanjian kerja sama antara provinsi yang bersangkutan dengan Provinsi Maluku.

DPM PTSP sesuai regulasi yang ada, semua perizinan itu harus keluar melalui satu pintu,  di mana Kepala DPM TPSP menandatangani izinnya atas nama Gubernur khusus untuk kapal nelayan berukuran 10 GT hingga 30 GT.

"Misalnya Sulawesi Selatan atau Sulawesi Tenggara dengan Maluku, tetapi ini agak sulit juga membuat regulasi MoU setingkat Gubernur karena membutuhkan proses yang panjang," ujarnya.

Sedangkan proses penangkapan telur-telur ikan ini hanya sesaat atau beberapa bulan dalam setahun ketika musimnya tiba.

Sehingga ada kebijakan bagi mereka yang mau melakukan aktivitas andon atau penangkapan di laur wilayah perizinan harus menarik izinya di provinsi yang lama dan dengan dasar itu baru diterbitkan izin yang baru di wilayah Maluku.

Bagi setiap kapal yang ukurannya di bawah 10 GT tidak wajib izin, tetapi mereka harus mencatatkan diri terkait keberadaan kapal  pada cabang dinas kelautan dan perikanan, sehingga DKP bisa mengeluarkan buku pencatat kapal perikanan (BPKP).

"Data yang kami dapatkan dari DPM PTSP untuk tiga tahun terakhir ini ada 89 izin yang dikeluarkan untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT, dan 27 izin diantaranya untuk kapal yang alat tangkapnya khusus untuk perangkap telur ikan," ujarnya.

Sedangkan untuk kapal-kapal yang berukuran di bawah 10 GT mencapai 377 kapal untuk tiga tahun terakhir ini dan sebagian besar adalah kapal milik para nelayan lokal.

Terhadap kondisi para nelayan yang datang dari luar daerah dan dikhawatirkan bisa menginveksi atau membawa virus corona bagi warga lokal, DKP tidak berwenang mengembalikan mereka ke daerah asal tetapi ada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di KKT.

Namun yang jelasnya DKP sudah melakukan upaya-upaya koordinasi ke arah itu mealui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan KKT, Frederik Batlayery yang juga merupakan salah satu anggota gustu di sana.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020