Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten dan kota di Malut pada 9 Desember 2020 masih didominasi isu tingginya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang.

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Kamis, mengatakan awal pelaksanaan Pilkada di delapan kabupaten/kota tercatat 44 kasus yang diproses dan telah mendapat keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Dari putusan tersebut, Malut  sebagai pelanggaran pertama tertinggi di seluruh Indonesia," kata Ketua Bawaslu pada acara pencanangan Desa Sadar DPT di Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Hal ini, kata Muksin, jika dibandingkan dengan Jawa Barat jumlah pemilihnya 37 juta sedangkan Malut  hanya  800-an pemilih,  begitu juga dengan jumlah ASN yang ternyata paling banyak melakukan pelanggaran di Malut. 

Dia menyatakan, setelah ditelusuri oleh Bawaslu, ternyata dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada, ASN menjadi dilema.

"Tidak mendukung nantinya akan dimutasi atau non job, sebaliknya mendukung pun demikian. Jika yang didukung kalah dalam pertarungan pemilu atau pilkada ," ujar Muksin. 

Muksin mengingatkan dalam aturan, baik Undang-Undang Pilkada, ASN maupun kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, di mana ASN dilarang memberikan kode "like" (suka), komentar dalam status di media sosial berkaitan dengan politik.

"Dilarang juga foto bersama kandidat, termasuk menampilkan gaya maupun yel-yel dukungan," katanya.

Bahkan, katanya, momentum pemilu maupun pilkada menjadi ajang atau syarat promosi jabatan bagi kalangan ASN, sehingga itu menjadi dilema bagi kalangan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, terutama pada saat pelaksanaan pilkada yang kepentingan lokal sangat kuat.

Sementara itu, kata Muksin Amrin, pelaksanaan pilkada di tengan masa pendemi COVID-19 akan memunculkan gerakan politk uang, terutama pembagian bantuan sosial kepada masyarakat.

Sebab di tengah mewabahnya virus corona membuat kondisi sosial politik ekonomi berdampak pada perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat membutuhkan bantuan sembako.

Muksin Amrin mengingatkan agar bansos jangan dipolitisi untuk kepentingan politik, karena bansos untuk kepentingan kemanusiaan di tengah masyarakat lagi kesulitan ekonomi.

"Jangan pada saat pembagian BLT (bantuan tunai langsung) atau pembagian sembako kepada masyarakat dengan pesan-pesan kepentingan 9 Desember, atau ditempelkan stiker calon pada bungkusan paket sembako," katanya.

Jika terjadi demkian, Bawaslu akan tetap memproses karena itu merupakan pelanggaran politik uang.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020