Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan para ASN-nya agar menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.
"Kita setiap apel pagi selalu mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik praktis, karena itu melanggar aturan," kata Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di Ternate, Rabu.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya temuan dari Bawaslu mengenai pelanggaran yang sering dilakukan oleh para ASN di daerah ini, karena tidak netral dan terlibat politik praktis baik pada pemilu maupun pilkada.
Dia mengatakan, sudah ada aturan yang sangat jelas sehingga ASN tidak boleh melakukan pelanggaran dalam pemilu. Jika nanti kedapatan terlibat, maka pasti sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Aturan sudah mengatur sangat jelas mengenai ASN, sehingga kita selalu mengingatkan mereka bukan hanya menjelang pencoblosan, tetapi juga selama kampanye," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Ternate genjot PAD lewat retribusi Zona Ekonomi Terpadu
Sebelumnya, Bawaslu merilis data sebanyak lima daerah di Indonesia yang masuk kerawanan pemilu, satu di antaranya adalah Provinsi Maluku Utara.
Anggota Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha ketika dikonfirmasi ANTARA menyebut dari data tersebut provinsi kepulauan ini berada di posisi ketiga setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yang masuk daerah kerawanan pemilu.
"Kerawanan pemilu di Maluku Utara baik pada momentum pemilu maupun pilkada adalah politik uang kemudian ketidaknetralan ASN," katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut dia, Bawaslu Maluku Utara bersama jajaran di kabupaten/kota berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu lainnya serta melibatkan pihak terkait untuk bersama - sama mengawasi.
"Kita akan fokus mengawasi ini, agar politik uang dan pelanggaran lainnya tidak lagi terjadi pada Pemilu 2024 ini, sehingga pesta demokrasi ini bisa berjalan aman dan lancar," katanya menambahkan.
Baca juga: Bawaslu Maluku meminta semua pihak lapor pelanggaran netralitas ASN
Pemkot Ternate ingatkan ASN jaga netralitas dalam pemilu
Rabu, 7 Februari 2024 15:23 WIB